ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sertifikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun

Jumat, 18 Juni 2021 | 21:06 WIB
LO
FH
Penulis: Lona Olavia | Editor: FER
Ilustrasi apartemen.
Ilustrasi apartemen. (Beritasatu Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) bersama Badan Pengelola Apartemen Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) baru-baru ini berhasil mengurus proses perpanjangan dan balik nama sertifikat hak guna bangunan (HGB) MGR I. Sertifikat HGB MGR 1 kedua atau perpanjangan ini terbit pada April 2021 dan berlaku hingga 20 tahun ke depan.

Apartemen Manager MGR 1, Bima N Adriansyah, mengatakan sertifikat HGB perpanjangan ini juga sudah dibaliknamakan dari yang awalnya pengembang menjadi PPPSRS MGR 1. Sertifikat tersebut sudah terbit, dimana aslinya disimpan di kantorwilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara PPPSRS memegang fotokopi yang telah dilegalisir.

"Apartemen MGR I merupakan apartemen pertama yang dipasarkan dan dibangun pengembang di kawasan Podomoro City, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Setelah 30 tahun, sertifikat HGB atas nama pengembang sudah diubah menjadi atas nama PPPSRS MGR I," jelas Bima dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Bima mengatakan, badan pengelola selalu berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para penghuni apartemen, termasuk membantu kelengkapan legalitas apartemen yang dikelolanya.

ADVERTISEMENT

"Kami selalu berupaya menciptakan hunian yang aman dan nyaman baik dari segi fasilitas maupun administrasi. Apalagi, sebuah gedung bertingkat, harus terus dipelihara dengan baik dan sesuai prosedur agar bertahan puluhan tahun dan tidak muncul masalah yang membahayakan," kata Bima.

Sementara itu, Ketua PPPSRS MGR 1, Hendra H. mengapresiasi kontribusi dan kinerja badan pengelola MGR 1 dalam pengurusan perpanjangan dan balik nama sertifikat HGB MGR 1. Badan pengelola, dinilai banyak membantu dalam menyiapkan data dan lengkapan yang diperlukan BPN setempat.

"Akhirnya April 2021 sertifikat HGB kami sudah atas nama PPPSRS dan fotokopi sertifikat terlegalisir sudah ditangan pengurus. Secara umum prosesnya berjalan lancar, karena kami terus berkoordinasi dengan pihak BPN untuk memantau prosesnya," ujar Hendra.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ingin Perpanjang Sertifikat HGB? Begini Cara dan Ketentuannya

Ingin Perpanjang Sertifikat HGB? Begini Cara dan Ketentuannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon