Chevron Tegaskan Proyek Bioremediasi Sesuai Prosedur
Senin, 12 November 2012 | 19:23 WIB
Chevron mengaku jika proyek bioremediasi tidaklah fiktif sebagaimana yang disebut dalam penyelidikan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung
PT Chevron Pasific Indonesia enggan menanggapi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi bioremediasi. Kejaksaan Agung menerima audit itu pada Jumat (09/11) sore kemarin.
"Kami tidak dapat mengomentari informasi tersebut. Yang perlu kami sampaikan bahwa proyek bioremediasi telah disetujui dan diawasi oleh instansi pemerintah terkait yaitu BP Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Corporate Communication Manager Chevron Dony Indrawan di Jakarta, hari ini.
Dony mengklaim proyek bioremediasi tidaklah fiktif sebagaimana yang disebut dalam penyelidikan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Dia menyebut proyek bioremediasi telah memulihkan tanah untuk menghijaukan sekitar 60 hektar lahan atau seluas 75 lapangan bola di daerah Riau.
"Semua biaya terkait proyek bioremediasi CPI ditanggung oleh CPI. Selain itu biaya proyek bioremediasi pun telah dibahas, diaudit dan disetujui oleh BP Migas dan badan audit pemerintah," katanya.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengaku belum seksama membaca hasil audit BPKP. Dia hanya menyebut kerugian negara dalam kasus ini ditulis dalam satuan mata uang dollar Amerika Serikat.
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$ 270 juta untuk proyek lingkungan sejak tahun 2003 sampai 2011. Salah satunya proyek bioremediasi yang dilakukan sejak tahun 2006. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi. Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
Dari hasil penyelidikan kejaksaan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Dan proyek itu tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas. Sehingga kerugian negara ditaksir sekitar US$ 23,361 juta.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron.
PT Chevron Pasific Indonesia enggan menanggapi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi bioremediasi. Kejaksaan Agung menerima audit itu pada Jumat (09/11) sore kemarin.
"Kami tidak dapat mengomentari informasi tersebut. Yang perlu kami sampaikan bahwa proyek bioremediasi telah disetujui dan diawasi oleh instansi pemerintah terkait yaitu BP Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Corporate Communication Manager Chevron Dony Indrawan di Jakarta, hari ini.
Dony mengklaim proyek bioremediasi tidaklah fiktif sebagaimana yang disebut dalam penyelidikan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Dia menyebut proyek bioremediasi telah memulihkan tanah untuk menghijaukan sekitar 60 hektar lahan atau seluas 75 lapangan bola di daerah Riau.
"Semua biaya terkait proyek bioremediasi CPI ditanggung oleh CPI. Selain itu biaya proyek bioremediasi pun telah dibahas, diaudit dan disetujui oleh BP Migas dan badan audit pemerintah," katanya.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengaku belum seksama membaca hasil audit BPKP. Dia hanya menyebut kerugian negara dalam kasus ini ditulis dalam satuan mata uang dollar Amerika Serikat.
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$ 270 juta untuk proyek lingkungan sejak tahun 2003 sampai 2011. Salah satunya proyek bioremediasi yang dilakukan sejak tahun 2006. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi. Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
Dari hasil penyelidikan kejaksaan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Dan proyek itu tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas. Sehingga kerugian negara ditaksir sekitar US$ 23,361 juta.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




