ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Banding Atas Putusan Praperadilan Chevron

Senin, 3 Desember 2012 | 20:52 WIB
RB
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Whisnu Bagus | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Justin Sullivan)
Satu karyawan dilakukan banding, sedangkan tiga karyawan Chevron lainnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih melakukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia sebagai  tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi tidak sah.
 
"Hari ini kami sudah menyatakan banding ke PN Jaksel atas putusan praperadilan Chevron," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung  Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (03/12).
 
Untung mengatakan, upaya banding tersebut terkait putusan hakim Suko Harsono yang menyatakan penetapan tersangka General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, tidak sah.
 
Sedangkan tiga karyawan Chevron lainnya yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh, kata Untung tidak dilakukan upaya banding.

Pasalnya, dalam putusan praperadilan tersebut tidak disinggung mengenai tidak sahnya penetapan mereka sebagai tersangka. "Jadi hanya terhadap Bachtiar saja yang dilakukan upaya banding," jelasnya.
 
Untung tidak mau menjelaskan alasan banding dilakukan. Dia juga enggan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus upaya banding terhadap putusan praperadilan. "Biar PN Jaksel saja yang  menjelaskan," kilahnya.
 
Lebih lanjut Untung mengatakan, lima berkas tersangka Chevron dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kelima tersangka itu yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh dan dua tersangka dari pihak kontraktor yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan dan  Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
 
"Untuk lima berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) hari ini. Untuk kelanjutan berkas atas nama Bachtiar masih menunggu upaya banding,"  jelasnya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ogah Dipenjara 9 Tahun dan Didenda Rp 1 M, Vadel Badjideh Siap Banding

Ogah Dipenjara 9 Tahun dan Didenda Rp 1 M, Vadel Badjideh Siap Banding

LIFESTYLE
Taeil Eks ‘Nct’ Ajukan Banding Seusai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Taeil Eks ‘Nct’ Ajukan Banding Seusai Divonis 3,5 Tahun Penjara

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon