Kejagung Banding Atas Putusan Praperadilan Chevron
Senin, 3 Desember 2012 | 20:52 WIB
Satu karyawan dilakukan banding, sedangkan tiga karyawan Chevron lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih melakukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi tidak sah.
"Hari ini kami sudah menyatakan banding ke PN Jaksel atas putusan praperadilan Chevron," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (03/12).
Untung mengatakan, upaya banding tersebut terkait putusan hakim Suko Harsono yang menyatakan penetapan tersangka General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, tidak sah.
Sedangkan tiga karyawan Chevron lainnya yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh, kata Untung tidak dilakukan upaya banding.
Pasalnya, dalam putusan praperadilan tersebut tidak disinggung mengenai tidak sahnya penetapan mereka sebagai tersangka. "Jadi hanya terhadap Bachtiar saja yang dilakukan upaya banding," jelasnya.
Untung tidak mau menjelaskan alasan banding dilakukan. Dia juga enggan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus upaya banding terhadap putusan praperadilan. "Biar PN Jaksel saja yang menjelaskan," kilahnya.
Lebih lanjut Untung mengatakan, lima berkas tersangka Chevron dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kelima tersangka itu yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh dan dua tersangka dari pihak kontraktor yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
"Untuk lima berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) hari ini. Untuk kelanjutan berkas atas nama Bachtiar masih menunggu upaya banding," jelasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih melakukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi tidak sah.
"Hari ini kami sudah menyatakan banding ke PN Jaksel atas putusan praperadilan Chevron," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (03/12).
Untung mengatakan, upaya banding tersebut terkait putusan hakim Suko Harsono yang menyatakan penetapan tersangka General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, tidak sah.
Sedangkan tiga karyawan Chevron lainnya yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh, kata Untung tidak dilakukan upaya banding.
Pasalnya, dalam putusan praperadilan tersebut tidak disinggung mengenai tidak sahnya penetapan mereka sebagai tersangka. "Jadi hanya terhadap Bachtiar saja yang dilakukan upaya banding," jelasnya.
Untung tidak mau menjelaskan alasan banding dilakukan. Dia juga enggan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus upaya banding terhadap putusan praperadilan. "Biar PN Jaksel saja yang menjelaskan," kilahnya.
Lebih lanjut Untung mengatakan, lima berkas tersangka Chevron dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kelima tersangka itu yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh dan dua tersangka dari pihak kontraktor yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
"Untuk lima berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) hari ini. Untuk kelanjutan berkas atas nama Bachtiar masih menunggu upaya banding," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




