Penyalur BBM Subsidi Wajib Miliki TI Secara Online
Kamis, 27 Desember 2012 | 14:00 WIB
BPH Migas juga mewajibkan perusahaan tersebut melengkapi BBM jenis tertentu jenis yakni premium (migas 88) dan solar (gas oil) dengan teknologi penanda secara bertahap.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mewajibkan tiga badan usaha penyedia dan pendistribusian BBM bersubsidi menyediakan sistem teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran ke setiap pelanggan secara daring (online).
Ketiganya adalah PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga
"Pendistribusian secara tertutup dengan sistem teknologi terpadu," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng dalam sambutannya di acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM PSO 2013 di Jakarta, Kamis (27/12).
Dia mengatakan, BPH Migas juga mewajibkan perusahaan tersebut melengkapi BBM jenis tertentu jenis yakni premium (migas 88) dan solar (gas oil) dengan teknologi penanda secara bertahap.
BPH Migas sudah menunjuk tiga badan usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu tahun 2013. Perusahaan itu adalah PT Pertamina (Persero) dengan kuota 45.010.000 KL, PT AKR Corporindo Tbk sebesar 267.892 KL, dan PT Surya Parna Niaga sejumlah 119.190 KL. Sedangkan cadangan volume sebesar 612.958 KL.
Andy menjelaskan, BPH Migas telah menseleksi dan mengevaluasi 42 badan usaha pemegang ijin usaha niaga umum yang ditugasi menyediakan dan mendistribusikan BBM bersubsidi.
Ke 42 badan usaha itu diundang untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi penunjukan badan usaha penyedia dan pendistribusian BBM jenis tertentu. "Dari 42 itu sebanyak 15 badan usaha yang hadir mengikuti penjelasan dari BPH Migas," ujarnya.
Tahapan selanjutnya menurut dia, hanya 13 badan usaha yang mengambil dokumen penawaran. Namun dia mengatakan hanya empat badan usaha yang menyampaikan kesiapan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu. Perusahaan itu adalah PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Surya Panama Niaga, dan PT Shell Indonesia.
"Keempat badan usaha itu selanjutnya dievaluasi meliputi administrasi dan teknis dengan verifikasi ke lapangan untuk mengecek lokasi yang ditawarkan badan usaha itu," katanya.
Dia mengatakan, melalui sidang Komite BPH Migas diputuskan tiga badan usaha yang diberi tugas menyediakan dan mendistribusikan BBM tersebut.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mewajibkan tiga badan usaha penyedia dan pendistribusian BBM bersubsidi menyediakan sistem teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran ke setiap pelanggan secara daring (online).
Ketiganya adalah PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga
"Pendistribusian secara tertutup dengan sistem teknologi terpadu," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng dalam sambutannya di acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM PSO 2013 di Jakarta, Kamis (27/12).
Dia mengatakan, BPH Migas juga mewajibkan perusahaan tersebut melengkapi BBM jenis tertentu jenis yakni premium (migas 88) dan solar (gas oil) dengan teknologi penanda secara bertahap.
BPH Migas sudah menunjuk tiga badan usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu tahun 2013. Perusahaan itu adalah PT Pertamina (Persero) dengan kuota 45.010.000 KL, PT AKR Corporindo Tbk sebesar 267.892 KL, dan PT Surya Parna Niaga sejumlah 119.190 KL. Sedangkan cadangan volume sebesar 612.958 KL.
Andy menjelaskan, BPH Migas telah menseleksi dan mengevaluasi 42 badan usaha pemegang ijin usaha niaga umum yang ditugasi menyediakan dan mendistribusikan BBM bersubsidi.
Ke 42 badan usaha itu diundang untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi penunjukan badan usaha penyedia dan pendistribusian BBM jenis tertentu. "Dari 42 itu sebanyak 15 badan usaha yang hadir mengikuti penjelasan dari BPH Migas," ujarnya.
Tahapan selanjutnya menurut dia, hanya 13 badan usaha yang mengambil dokumen penawaran. Namun dia mengatakan hanya empat badan usaha yang menyampaikan kesiapan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu. Perusahaan itu adalah PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Surya Panama Niaga, dan PT Shell Indonesia.
"Keempat badan usaha itu selanjutnya dievaluasi meliputi administrasi dan teknis dengan verifikasi ke lapangan untuk mengecek lokasi yang ditawarkan badan usaha itu," katanya.
Dia mengatakan, melalui sidang Komite BPH Migas diputuskan tiga badan usaha yang diberi tugas menyediakan dan mendistribusikan BBM tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




