ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Asian Agri Punya Waktu Setahun Untuk Bayar Denda Pajak

Kamis, 3 Januari 2013 | 21:29 WIB
IW
B
Penulis: ID/ Ridho Syukra/ WBP | Editor: B1
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. FOTO: Beritasatu TV
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. FOTO: Beritasatu TV
Putusan MA mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia terutama terhadap mafia pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa mantan manager PT Asian Agri Group (AAG)  Suwir Laut terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas kasus penggelapan pajak perusahaannya.

Asian Agri mempunyai waktu setahun untuk membayar denda pajak.
 
Keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menyatakan bahwa terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun dan wajib membayar denda 2 kali pajak terutang dengan jumlah total Rp 2,5 triliun.
 
"Ditjen pajak sangat menghargai segala dukungan dari berbagai pihak yang terkait dalam proses hukum, sehingga proses hukum berjalan dengan lancar dan terdakwa kasus penggelapan pajak mendapatkan hukum yang  setimpal," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kismantoro Petrus di kantornya, Gedung DJP, Jakarta, Kamis (3/1)
 
Kismantoro menyatakan Ditjen pajak memberikan apresiasi yang tinggi kepada MA, karena putusan tersebut mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia terutama terhadap mafia pajak.
 
Dia mengatakan untuk selanjutnya Ditjen pajak akan memperkuat komitmen  dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum.
 
Kismantoro mengatakan Ditjen Pajak akan memberikan tenggat waktu selama setahun untuk menagih pajak terutang kepada 14 perusahaan yang tergabung  dalam PT. Asian Agri Group (AAG).
 
 "Kami akan terus berupaya untuk memberantas kasus kasus pajak lain agar  negara tidak dirugikan, kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa pidana  tidak hanya bagi wajib pajak tetapi juga bagi wakil atau kuasa dari  wajib pajak," tambah dia.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon