Asian Agri Punya Waktu Setahun Untuk Bayar Denda Pajak
Kamis, 3 Januari 2013 | 21:29 WIB
Putusan MA mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia terutama terhadap mafia pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa mantan manager PT Asian Agri Group (AAG) Suwir Laut terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas kasus penggelapan pajak perusahaannya.
Asian Agri mempunyai waktu setahun untuk membayar denda pajak.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menyatakan bahwa terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun dan wajib membayar denda 2 kali pajak terutang dengan jumlah total Rp 2,5 triliun.
"Ditjen pajak sangat menghargai segala dukungan dari berbagai pihak yang terkait dalam proses hukum, sehingga proses hukum berjalan dengan lancar dan terdakwa kasus penggelapan pajak mendapatkan hukum yang setimpal," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kismantoro Petrus di kantornya, Gedung DJP, Jakarta, Kamis (3/1)
Kismantoro menyatakan Ditjen pajak memberikan apresiasi yang tinggi kepada MA, karena putusan tersebut mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia terutama terhadap mafia pajak.
Dia mengatakan untuk selanjutnya Ditjen pajak akan memperkuat komitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum.
Kismantoro mengatakan Ditjen Pajak akan memberikan tenggat waktu selama setahun untuk menagih pajak terutang kepada 14 perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group (AAG).
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas kasus kasus pajak lain agar negara tidak dirugikan, kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa pidana tidak hanya bagi wajib pajak tetapi juga bagi wakil atau kuasa dari wajib pajak," tambah dia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa mantan manager PT Asian Agri Group (AAG) Suwir Laut terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas kasus penggelapan pajak perusahaannya.
Asian Agri mempunyai waktu setahun untuk membayar denda pajak.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menyatakan bahwa terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun dan wajib membayar denda 2 kali pajak terutang dengan jumlah total Rp 2,5 triliun.
"Ditjen pajak sangat menghargai segala dukungan dari berbagai pihak yang terkait dalam proses hukum, sehingga proses hukum berjalan dengan lancar dan terdakwa kasus penggelapan pajak mendapatkan hukum yang setimpal," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kismantoro Petrus di kantornya, Gedung DJP, Jakarta, Kamis (3/1)
Kismantoro menyatakan Ditjen pajak memberikan apresiasi yang tinggi kepada MA, karena putusan tersebut mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia terutama terhadap mafia pajak.
Dia mengatakan untuk selanjutnya Ditjen pajak akan memperkuat komitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum.
Kismantoro mengatakan Ditjen Pajak akan memberikan tenggat waktu selama setahun untuk menagih pajak terutang kepada 14 perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group (AAG).
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas kasus kasus pajak lain agar negara tidak dirugikan, kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa pidana tidak hanya bagi wajib pajak tetapi juga bagi wakil atau kuasa dari wajib pajak," tambah dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




