Aspakrindo Dukung Pajak Kripto
Minggu, 1 Mei 2022 | 15:25 WIBJakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak kripto. Kebijakan pajak aset kripto dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 itu secara aturan undang-undang perpajakan sudah tepat dan telah mengatur secara keseluruhan.
"Kami mengapresiasi atas penerapan aturan PMK pajak kripto yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. Besar harapan kami, selama penerapan di masa awal nanti, DJP bisa kembali meninjau aturan PMK 68 dengan memasukan usulan dari asosiasi dan pedagang aset kripto, agar pemungutan pajak tetap optimal dan menguntungkan semua pihak," ujar Ketua Umum Aspakrindo & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda dalam keterangan resmi, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga: Pajak Aset Kripto Efektif Berlaku 1 Mei, Ini Ketentuannya
Sebelumnya, Aspakrindo sudah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk membicarakan hal teknis terkait pemungutan pajak transaksi aset kripto. Dalam pertemuan tersebut, Aspakrindo mengapresiasi hadirnya DJP dalam ekosistem aset kripto di Indonesia. "Hal ini menjadi legitimasi bagi aset kripto menjadi bagian dalam kelas aset baru di Indonesia," kata Teguh.
Kepastian hukum dan perpajakan membuat rasa nyaman dan aman bagi para investor untuk merealisasikan keuntungannya. DJP sangat koperatif dengan masukan dari asosiasi dan sejumlah pedagang aset kripto di Indonesia. PMK 68 masih memiliki paradigma regulasi stock market di mana terdapat perbedaan fundamental dengan transaksi crypto market. Dalam aturan PMK 68 ini juga belum dijelaskan untuk pajak pemberian hadiah, seperti campaign rewards dan air drops.
Perdagangan aset kripto mirip dengan karakter perdagangan foreign exchange atau forex. Transaksi aset kripto bisa berpindah antar aset serupa, serta multiexchange. Seturut dengan karakter transaksi tersebut, paling realistis pengenaan pajak transaksi aset kripto, khususnya PPN berlaku sewaktu para pemain dan investor melakukan withdraw, bukan hampir seluruh proses transaksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




