ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aspakrindo Dukung Pajak Kripto

Minggu, 1 Mei 2022 | 15:25 WIB
LO
FB
Penulis: Lona Olavia | Editor: FMB
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda. (Beritasatu Photo/Lona)

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak kripto. Kebijakan pajak aset kripto dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 itu secara aturan undang-undang perpajakan sudah tepat dan telah mengatur secara keseluruhan.

"Kami mengapresiasi atas penerapan aturan PMK pajak kripto yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. Besar harapan kami, selama penerapan di masa awal nanti, DJP bisa kembali meninjau aturan PMK 68 dengan memasukan usulan dari asosiasi dan pedagang aset kripto, agar pemungutan pajak tetap optimal dan menguntungkan semua pihak," ujar Ketua Umum Aspakrindo & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda dalam keterangan resmi, Minggu (1/5/2022).

Baca Juga: Pajak Aset Kripto Efektif Berlaku 1 Mei, Ini Ketentuannya

Sebelumnya, Aspakrindo sudah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk membicarakan hal teknis terkait pemungutan pajak transaksi aset kripto. Dalam pertemuan tersebut, Aspakrindo mengapresiasi hadirnya DJP dalam ekosistem aset kripto di Indonesia. "Hal ini menjadi legitimasi bagi aset kripto menjadi bagian dalam kelas aset baru di Indonesia," kata Teguh.

ADVERTISEMENT

Kepastian hukum dan perpajakan membuat rasa nyaman dan aman bagi para investor untuk merealisasikan keuntungannya. DJP sangat koperatif dengan masukan dari asosiasi dan sejumlah pedagang aset kripto di Indonesia. PMK 68 masih memiliki paradigma regulasi stock market di mana terdapat perbedaan fundamental dengan transaksi crypto market. Dalam aturan PMK 68 ini juga belum dijelaskan untuk pajak pemberian hadiah, seperti campaign rewards dan air drops.

Perdagangan aset kripto mirip dengan karakter perdagangan foreign exchange atau forex. Transaksi aset kripto bisa berpindah antar aset serupa, serta multiexchange. Seturut dengan karakter transaksi tersebut, paling realistis pengenaan pajak transaksi aset kripto, khususnya PPN berlaku sewaktu para pemain dan investor melakukan withdraw, bukan hampir seluruh proses transaksi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Nilai Aturan Pajak Kripto Jadi Fondasi Penguatan Industri

OJK Nilai Aturan Pajak Kripto Jadi Fondasi Penguatan Industri

EKONOMI
Pajak Ekonomi Digital Tercatat Rp 12,24 Triliun hingga November 2025

Pajak Ekonomi Digital Tercatat Rp 12,24 Triliun hingga November 2025

EKONOMI
Pedagang Aset Kripto Indodax Bayar Pajak Rp 265 Miliar

Pedagang Aset Kripto Indodax Bayar Pajak Rp 265 Miliar

EKONOMI
Industri Nilai PMK Nomor 50 Tahun 2025 Dukung Ekosistem Kripto Lokal

Industri Nilai PMK Nomor 50 Tahun 2025 Dukung Ekosistem Kripto Lokal

EKONOMI
Catat! PPh Kripto Resmi Naik mulai Hari Ini

Catat! PPh Kripto Resmi Naik mulai Hari Ini

EKONOMI
Tak Lagi Bagian dari Komoditas, DJP Revisi Pajak Kripto

Tak Lagi Bagian dari Komoditas, DJP Revisi Pajak Kripto

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon