ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pejabat BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah Terancam Dipecat

Sabtu, 16 Juli 2022 | 16:32 WIB
H
FH
Penulis: Herman | Editor: FER
Para korban mafia tanah yang tergabung dalam FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) berfoto bersama setelah bertemu jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Para korban mafia tanah yang tergabung dalam FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) berfoto bersama setelah bertemu jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teguh Hari Prihatono menegaskan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tidak akan melindungi jajaran Kementerian ATR/BPN yang terlibat mafia tanah. Sanksi tegas juga akan diberikan untuk oknum yang terlibat, mulai dari yang ringan hingga pemecatan.

"Tentu sebagai pemimpin, Pak Hadi merasa tidak nyaman dengan kejadian belakangan ini. Tidak ada seorang pimpinan yang terbukti andal dalam medan tempur akan mengorbankan anak buahnya, tentu tidak. Tapi, melindungi juga tidak kalau terbukti (bersalah). Kalau pihak kepolisian punya bukti, silakan (diproses). Kami juga akan memprosesnya di internal," kata Hari Prihatono dalam acara diskusi bertajuk "Mafia Tanah Bikin Gerah" di Jakarta, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, BPN Diminta Benahi Sistem Internal

Hari menyampaikan, Menteri ATR/Kepala BPN juga telah membentuk tim investigasi. Sepanjang ada bukti yang kuat, maka akan dilakukan sidang kode etik.

ADVERTISEMENT

Bila terbukti bersalah, sanksinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Sanksi yang akan dijatuhkan juga paralel dengan penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.

"Siapapun yang terlibat di tingkatan manapun, baik di pusat maupun daerah, tidak pandang bulu. Sepanjang bukti awal cukup untuk mengambil keputusan penindakan, itu akan dilakukan. Sanksinya mulai dari penonaktifan sampai nanti setelah sidang kode etik semua terbukti sampai pemecatan," ungkap Hari.

Baca Juga: Datangi Kementerian ATR, FKMTI: Kami Siap Adu Data Terbuka

Namun diharapkan ketegasan ini juga tidak sampai membuat jajaran di Kementerian ATR/BPN menjadi ketakutan, sepanjang mereka telah menjalani tugas dan fungsinya dengan benar dan tidak ada yang dilanggar.

"Tentu kita tidak berhadap dari empat kasus yang mengemuka hari ini, kemudian besok menjadi 100 dan sebagainya. Bukan kita akan menutupi, tapi kita berharap ini yang terakhir. Pesan yang ingin saya sampaikan, kepada seluruh aparat Kementerian ATR/BPN di semua provinsi sampai kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota, satgas mafia tanah akan bekerja maksimal. Para pimpinan akan menindak tegas untuk yang melanggar," kata Hari.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menegaskan pentingnya pembenahan internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Guspardi, persoalan mafia tanah yang marak terjadi pintu masuknya adalah BPN. Karenanya, pembenahan di sistem internal harus dilakukan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sangkal Isu Sertifikat Tanah Fiktif di Sumut

"Mafia tanah itu sesuatu yang gampang untuk diselidiki, untuk ditangkap, untuk diproses. Mafia tanah itu tentu pintu masuknya adalah BPN dulu. Kalau BPN betul-betul bekerja secara profesional, melihat data dan fakta terhadap persyaratan yang diberikan, tentu mafia tanah tidak akan terjadi," kata Guspardi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Konsinyasi Rp 190 M, KPK Dinilai Gagal Usut Mafia Tanah

Kasus Dana Konsinyasi Rp 190 M, KPK Dinilai Gagal Usut Mafia Tanah

NASIONAL
Setahun Melawan, Mbah Tupon Akhirnya Menang dari Mafia Tanah

Setahun Melawan, Mbah Tupon Akhirnya Menang dari Mafia Tanah

NUSANTARA
Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon Hilang, Kok Bisa?

Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon Hilang, Kok Bisa?

JAWA BARAT
Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

NASIONAL
Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

JAWA TIMUR
Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon