ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lembaga Perlindungan Data Pribadi Ujung Tombak Pelaksana UU

Sabtu, 10 September 2022 | 10:12 WIB
H
WP
Penulis: Herman | Editor: WBP
Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi.
Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Chairman Yayasan Internet Indonesia Jamalul Izza mengapresiasi langkah pemerintah dan Komisi I DPR yang melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam rapat kerja. Dengan demikian, RUU Perlindungan Data Pribadi ini selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.

Baca Juga: Pemerintah Beri Waktu Penyesuaian UU PDP Dua Tahun

Setelah RUU PDP disahkan, salah satu pekerjaan selanjutnya adalah tata kelola lembaga yang akan mengawasi perlindungan data pribadi. Bentuknya akan berada di bawah naungan salah satu kementerian atau menciptakan lembaga baru yang independen yang diputuskan oleh presiden.

"Yang jelas kami menginginkan, lembaga tersebut dapat berkolaborasi dengan baik ke seluruh stakeholder yang ada. Mampu mengakomodir harapan-harapan besar para pemangku kepentingan," ujar Jamalul Izza dalam keterangan resminya yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (10/9/2022).

ADVERTISEMENT

Disampaikan Jamal, lembaga ini nantinya akan memiliki tugas berat dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, dalam perjalanan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sempat terjadi tarik menarik antara menjadi lembaga independen atau di bawah salah satu kementerian.

"Lembaga ini akan menjadi ujung tombak tindak lanjut penyalahgunaan data pribadi dari sisi hukum. Ini merupakan tanggung jawab yang berat. Maka itu kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan yang ada diajak untuk urun rembug membahas lebih detail turunan aturannya," ungkap dia.

Baca Juga: ISD Council: Aturan Turunan UU PDP Harus Libatkan Industri

Sebagaimana diketahui, RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya sudah dibahas sejak 2016. Kala itu, Komisi I DPR RI dan pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas tentang beleid ini. Tujuannya untuk mempercepat disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi. Namun, karena adanya dinamika-dinamika yang terjadi, pembahasannya pun kerap tertunda. Barulah setelah 6 tahun kemudian, ada titik cerah diketuknya RUU PDP menjadi undang-undang.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pembatasan Medsos Anak Dikritik, UGM Soroti Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Dikritik, UGM Soroti Algoritma

NUSANTARA
Lokataru Foundation Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KKS

Lokataru Foundation Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KKS

NASIONAL
KIP: Keterbukaan Publik dan Perlindungan Data Pribadi Harus Seimbang

KIP: Keterbukaan Publik dan Perlindungan Data Pribadi Harus Seimbang

NASIONAL
DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

NASIONAL
Kebocoran Data Mengancam, Fintech Diminta Taat Regulasi

Kebocoran Data Mengancam, Fintech Diminta Taat Regulasi

EKONOMI
Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon