ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KIP: Keterbukaan Publik dan Perlindungan Data Pribadi Harus Seimbang

Senin, 13 Oktober 2025 | 01:11 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi, karena keduanya merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi, karena keduanya merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi, karena keduanya merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat.

“Prinsip kami adalah maximum access, limited exception, keterbukaan adalah asas utama, tetapi tetap harus menghormati perlindungan data pribadi dan martabat individu,” ujar Arya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat dapat dibuka untuk publik.

ADVERTISEMENT

Menurut Arya, meski ijazah berkaitan dengan akuntabilitas publik, pembukaannya tetap harus mempertimbangkan konteks jabatan, relevansi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor  Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Komisi Informasi Pusat akan terus menjadi penjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak warga negara untuk dilindungi,” tegasnya.

Arya menambahkan, KIP mendorong setiap pihak untuk menempuh mekanisme resmi, baik melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi maupun sengketa informasi di Komisi Informasi, agar proses hukum berjalan dalam koridor keadilan dan etika publik.

KIP juga berharap polemik ini menjadi refleksi bersama untuk memperkuat budaya transparansi yang beradab, bukan justru membuka ruang bagi politisasi data pribadi.

“Kami menghormati setiap inisiatif masyarakat yang menempuh jalur konstitusional untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Gugatan terhadap UU KIP adalah bagian dari dinamika demokrasi yang positif sepanjang bertujuan memperbaiki tata kelola keterbukaan,” pungkas Arya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PTPP Raih Predikat

PTPP Raih Predikat "Informatif" Dua Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Tata Kelola Berkelanjutan

EKONOMI
Kemenkum Raih Badan Publik Informatif 4 Tahun Berturut-turut

Kemenkum Raih Badan Publik Informatif 4 Tahun Berturut-turut

NASIONAL
Sinergi BGN dan KIP, Transparansi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik

Sinergi BGN dan KIP, Transparansi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik

NASIONAL
PTPP Tegaskan Kepemimpinan dalam Keterbukaan Informasi Publik, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Kompetitif

PTPP Tegaskan Kepemimpinan dalam Keterbukaan Informasi Publik, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Kompetitif

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon