ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:04 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono saat diwawancarai wartawan di Kompleks DPR/MPR, Kamis 24 Juli 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono saat diwawancarai wartawan di Kompleks DPR/MPR, Kamis 24 Juli 2025. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono mengingatkan pemerintah untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menyusul adanya kerja sama pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kerja sama tersebut disebut sebagai bagian dari kesepakatan dagang terkait tarif impor.

Menurut Dave, keberadaan UU PDP harus menjadi acuan dalam setiap perjanjian internasional yang melibatkan data pribadi warga negara Indonesia. Ia menekankan perlindungan terhadap data pribadi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban negara.

"Yang harus diingat, kita sudah memiliki UU yang menjadi pedoman perlindungan data pribadi," ujar Dave kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Kamis (24/7/2025).

ADVERTISEMENT

Data Pribadi Harus Dilindungi Sesuai Regulasi Nasional

Dave mengaku belum membaca secara terperinci isi kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat, tetapi menyatakan bahwa informasi yang ia peroleh berasal dari situs resmi Gedung Putih. Meski demikian, prinsip kedaulatan digital tetap harus dikedepankan.

"Kesepakatan dengan negara mana pun, termasuk AS, harus mengacu pada undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu UU PDP," tegasnya.

Ia juga menolak berspekulasi mengenai perlunya negosiasi ulang terhadap isi kesepakatan tersebut, tetapi menekankan satu hal, yakni keamanan data pribadi masyarakat Indonesia tidak boleh dinegosiasikan.

UU PDP Jadi Instrumen Penting dalam Kerja Sama Digital

Dave menegaskan pentingnya keberadaan UU PDP sebagai alat negara untuk menjamin keamanan dan standar tinggi dalam pengelolaan data pribadi oleh pemerintah maupun pihak asing.

"UU PDP hadir untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas khusus dan standarisasi tinggi dalam perlindungan data pribadi," ungkapnya.

Dengan demikian, Dave meminta agar pemerintah lebih transparan dalam menjalin kerja sama internasional yang berpotensi melibatkan data warga negara, sekaligus menjamin bahwa seluruh isi kesepakatan tunduk pada hukum nasional yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Fotografi di Ruang Publik Wajib Hormati Privasi

Fotografi di Ruang Publik Wajib Hormati Privasi

MULTIMEDIA
Kemenkomdigi Tegaskan Foto di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP

Kemenkomdigi Tegaskan Foto di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP

NASIONAL
Pengamat: Payment ID Efisien, tetapi Data Finansial Harus Dijaga

Pengamat: Payment ID Efisien, tetapi Data Finansial Harus Dijaga

EKONOMI
Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menko Airlangga: Sesuai UU PDP

Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menko Airlangga: Sesuai UU PDP

EKONOMI
Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

NASIONAL
Harmonisasi Perpres Pelaksana UU PDP Dikebut, Target 2 Bulan Selesai!

Harmonisasi Perpres Pelaksana UU PDP Dikebut, Target 2 Bulan Selesai!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon