DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS
Kamis, 24 Juli 2025 | 11:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono mengingatkan pemerintah untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menyusul adanya kerja sama pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kerja sama tersebut disebut sebagai bagian dari kesepakatan dagang terkait tarif impor.
Menurut Dave, keberadaan UU PDP harus menjadi acuan dalam setiap perjanjian internasional yang melibatkan data pribadi warga negara Indonesia. Ia menekankan perlindungan terhadap data pribadi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban negara.
"Yang harus diingat, kita sudah memiliki UU yang menjadi pedoman perlindungan data pribadi," ujar Dave kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Kamis (24/7/2025).
Data Pribadi Harus Dilindungi Sesuai Regulasi Nasional
Dave mengaku belum membaca secara terperinci isi kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat, tetapi menyatakan bahwa informasi yang ia peroleh berasal dari situs resmi Gedung Putih. Meski demikian, prinsip kedaulatan digital tetap harus dikedepankan.
"Kesepakatan dengan negara mana pun, termasuk AS, harus mengacu pada undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu UU PDP," tegasnya.
Ia juga menolak berspekulasi mengenai perlunya negosiasi ulang terhadap isi kesepakatan tersebut, tetapi menekankan satu hal, yakni keamanan data pribadi masyarakat Indonesia tidak boleh dinegosiasikan.
UU PDP Jadi Instrumen Penting dalam Kerja Sama Digital
Dave menegaskan pentingnya keberadaan UU PDP sebagai alat negara untuk menjamin keamanan dan standar tinggi dalam pengelolaan data pribadi oleh pemerintah maupun pihak asing.
"UU PDP hadir untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas khusus dan standarisasi tinggi dalam perlindungan data pribadi," ungkapnya.
Dengan demikian, Dave meminta agar pemerintah lebih transparan dalam menjalin kerja sama internasional yang berpotensi melibatkan data warga negara, sekaligus menjamin bahwa seluruh isi kesepakatan tunduk pada hukum nasional yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




