ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Harmonisasi Perpres Pelaksana UU PDP Dikebut, Target 2 Bulan Selesai!

Minggu, 1 Juni 2025 | 01:42 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Wamenkomdigi Nezar Patria.
Wamenkomdigi Nezar Patria. (Antara/Bayu Pratama)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Harmonisasi peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sedang dikebut oleh tim lintas kementerian dan ditargetkan bisa rampung dalam 2 bulan ke depan.

"Ya, harmonisasi dahulu. Kita berharap dalam waktu dekat ini bisa segera diselesaikan. Sekarang masih harmonisasi," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat ditemui seusai acara sebuah diskusi di Yogyakarta, Sabtu (31/5/2025) malam.

Menurut dia, harmonisasi ini untuk memastikan perpres selaras dengan berbagai peraturan lain yang relevan dalam ekosistem pelindungan data.

ADVERTISEMENT

Proses tersebut, lanjut Nezar, melibatkan evaluasi cermat terhadap setiap pasal di UU PDP agar tidak terjadi kekeliruan atau pertentangan dengan regulasi lain.

"Kalau buru-buru, takutnya ada hal yang luput. Jadi, tim sedang bekerja siang malam kejar target," kata Nezar dikutip dari Antara.

Tim harmonisasi, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdiri atas perwakilan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Nezar menyebut salah satu poin krusial adalah pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi, yang kelak akan menjadi lembaga independen dalam mengawasi pelaksanaan UU PDP.

"Lagi ditimbang apakah nanti badan ini berada di dalam Kominfo atau di luar. Akan tetapi, arahnya sih berada di luar, jadi akan jadi badan sendiri," jelas Nezar.

Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti teknologi finansial serta memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur

Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus melakukan edukasi terhadap publik dan berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Fotografi di Ruang Publik Wajib Hormati Privasi

Fotografi di Ruang Publik Wajib Hormati Privasi

MULTIMEDIA
Kemenkomdigi Tegaskan Foto di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP

Kemenkomdigi Tegaskan Foto di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP

NASIONAL
Pengamat: Payment ID Efisien, tetapi Data Finansial Harus Dijaga

Pengamat: Payment ID Efisien, tetapi Data Finansial Harus Dijaga

EKONOMI
Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menko Airlangga: Sesuai UU PDP

Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menko Airlangga: Sesuai UU PDP

EKONOMI
DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

NASIONAL
Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon