ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Fotografi di Ruang Publik Wajib Hormati Privasi

Selasa, 4 November 2025 | 22:19 WIB
CN
BW
Penulis: Chandra Adi Nurwidya | Editor: BW

Yogyakarta, Beritasatu.com — Kegiatan fotografi di ruang publik, termasuk fotografi olahraga jalanan yang tengah populer, harus tetap menghormati hak privasi individu sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Fotografer tidak boleh sembarangan mengambil dan menyebarkan foto tanpa izin dari objek yang difoto.

Dosen ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pakar olahraga dan media, Fajar Junaedi, menegaskan, aktivitas fotografi di ruang publik wajib berlandaskan etika dan hukum. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Merujuk pada UU PDP, fotografer wajib menghormati hak privasi dari objek yang difoto. Artinya, aktivitas pemotretan di ruang publik tetap membutuhkan persetujuan,” ujar Fajar saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, Senin (3/11/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ada dua kondisi umum dalam praktik fotografi publik. Pertama, fotografer jalanan mengambil gambar orang beraktivitas di ruang terbuka tanpa izin, lalu menjualnya secara digital. Kedua, fotografer profesional yang memiliki kontrak resmi untuk mendokumentasikan kegiatan olahraga seperti maraton, sepak bola, atau event komunitas.

“Peristiwa pertama tentu tidak etis dan berpotensi melanggar hak pribadi seseorang. Sementara yang kedua sah secara hukum karena didasarkan pada kontrak dan persetujuan pihak yang difoto,” jelasnya.

Fajar menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menuntut jika foto atau data pribadinya digunakan tanpa izin. Hal ini ditegaskan pula dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang memperkuat perlindungan data pribadi di ruang digital.

“Apabila masyarakat dirugikan atau merasa terganggu hak perlindungan datanya, mereka berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan foto atau data pribadinya,” tegasnya.

Ia mengingatkan potensi pelanggaran privasi makin besar seiring berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI) pada aplikasi fotografi. Beberapa platform seperti Fotoyu bahkan sudah memakai fitur face recognition untuk mendeteksi wajah individu di ruang publik.

“Teknologi semacam ini bisa menerabas batas privasi karena mampu mengenali dan mengarsipkan wajah seseorang tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka,” ujarnya.

Fajar menutup penjelasannya dengan imbauan agar komunitas kreatif, fotografer, dan pengguna aplikasi jual-beli foto menumbuhkan kesadaran hukum dan etika dalam berkarya. “Kreativitas digital harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan hukum,” pungkasnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon