Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menko Airlangga: Sesuai UU PDP
Senin, 28 Juli 2025 | 14:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menjelaskan terkait kekhawatiran masyarakat soal transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu poin kesepakatan dalam negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
"Tidak ada negara yang menyerahkan data. Tidak ada sama sekali," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Investor Daily Round Table (IDRT) bertajuk "Diplomasi Ekonomi: Menavigasi Tantangan Global Menuju Kemitraan Ekonomi Baru" di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, transfer data yang dimaksud dalam kerja sama kedua negara bukan data masyarakat yang dikelola pemerintah, melainkan data masyarakat yang diunggah saat menggunakan layanan digital, seperti Google, platform e-commerce, hingga sistem pembayaran internasional.
Airlangga mengatakan, kesepakatan ini juga akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Pertama, negara tidak mencampuri transfer data. Transfer data itu adalah data pribadi dengan perusahaan penyedia jasa. Perusahaan penyedia jasa ini sebagian besar dimiliki oleh Amerika. Di dalam fact list yang ada di White House juga disebutkan bahwa protokol data pribadi itu di atur sesuai dengan ketentuan undang-undang PDP," katanya.
Ia kembali menegaskan, data tersebut bukan dipertukarkan oleh pemerintah, melainkan diakses langsung oleh masyarakat saat menggunakan layanan dari perusahaan asal AS.
"Pemerintah sama sekali tidak ikut campur. Namun, kita diminta memastikan bahwa proses perpindahan data antarnegara tetap sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), karena perlindungan data menjadi hal yang sangat penting," tambahnya.
Adapun sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, Airlangga menyebut ada 12 perusahaan asal AS yang telah membangun pusat data (data center) di Indonesia.
Keberadaan data center ini menjadi bukti bahwa perusahaan asing bersedia memenuhi standar perlindungan data yang ditetapkan Indonesia, termasuk keamanan fisik dan digital.
"Jadi itu sebetulnya sudah berlaku hari ini, tetapi hanya ditegaskan di sana bahwa Indonesia punya perlakuan terhadap perlindungan data pribadi. Maka kita minta negara, termasuk AS mempunyai perlindungan yang setara, protokol yang sama dengan yang dilakukan di dalam UU PDP," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




