ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lokataru Foundation Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KKS

Rabu, 18 Februari 2026 | 06:10 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Diskusi publik bertajuk
Diskusi publik bertajuk "RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?" yang digelar Cyberity Network, Selasa 17 Februari 2026. (Lokataru/DOK)

Jakarta, Beritasatu.com - Lokataru Foundation mengingatkan Komisi I DPR agar tidak terburu-buru membahas revisi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai pembahasan regulasi siber perlu diawali evaluasi menyeluruh terhadap berbagai insiden kebocoran data yang pernah terjadi.

Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu menyatakan DPR dan pemerintah seharusnya melakukan audit serta evaluasi atas kasus-kasus serangan siber, termasuk insiden peretasan Pusat Data Nasional dan Statistik (PDNS) pada 2024. Insiden tersebut sempat menyebabkan kebocoran data pribadi masyarakat yang tersimpan di sejumlah layanan publik, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu data publik dan sangat penting, bocor, tetapi tidak ada yang bertanggung jawab. Masalah tidak itu?" kata Hasnu dalam diskusi publik bertajuk "RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?" yang digelar Cyberity Network, Selasa (17/2/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Hasnu, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan penanganan insiden siber sebelumnya, RUU KKS dikhawatirkan tidak efektif melindungi masyarakat dari serangan peretas maupun pembocoran data.

"Itu menyedot uang kita, skala prioritas saja sudah salah begitu, sehingga itu menjadi persoalan, jadi dorongan kita adalah audit," ujarnya.

Selain evaluasi, Lokataru Foundation juga mendesak DPR untuk melibatkan lebih banyak unsur masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU KKS. Hasnu menilai partisipasi publik penting agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik seperti pembahasan RUU KUHAP yang disahkan pada akhir 2025 lalu.

Sementara itu, Ketua Yayasan Cyberity, Arif Kurniawan berpandangan bahwa persoalan utama keamanan siber di Indonesia bukan semata-mata terletak pada kekosongan hukum, melainkan pada aspek tata kelola dan akuntabilitas.

Ia mengingatkan agar RUU KKS tidak justru menambah kewenangan tanpa penguatan mekanisme pengawasan.

"Jangan sampai rancangan undang-undang baru ini menambah kewenangan tanpa memperkuat akuntabilitas, sehingga menjadi kewenangan yang terpusat dan menciptakan risiko-risiko baru, seperti abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," kata Arif.

Sebagaimana diketahui, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan pemerintah untuk dibahas di Komisi I DPR. RUU ini digadang-gadang menjadi payung hukum utama dalam penguatan sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan siber dan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Isu kebocoran data, perlindungan data pribadi, dan tata kelola keamanan siber nasional menjadi perhatian publik, terutama setelah sejumlah insiden besar yang melibatkan sistem layanan publik. Karena itu, pembahasan RUU KKS dinilai krusial, tetapi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Terima Supres RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta KKS

DPR Terima Supres RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta KKS

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon