KPAI Apresiasi Polres Bengkulu Tangani Kasus Siswi Hina Palestina
Senin, 24 Mei 2021 | 15:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Bengkulu Tengah dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian siswi SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Tengah, MS (18), terkait konten video TikTok yang menghina Palestina. KPAI menilai kasus tersebut sudah tepat diselesaikan di luar jalur pengadilan, mengingat pihak terlapor masih berstatus peserta didik.
"KPAI mengapresiasi Polres Bengkulu Tengah karena menangani kasus dugaan ujaran kebencian MS yang berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lewat proses di luar pengadilan pidana," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Senin (24/5/2021).
Retno mengatakan MS masih memiliki masa depan yang panjang sehingga sepantasnya diberikan kesempatan memperbaiki diri. Dalam kasus itu, MS juga ternyata bukan dikeluarkan dari sekolah, melainkan hanya diskors yaitu dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.
"KPAI mendorong pemerintah daerah melalui psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Provinsi Bengkulu untuk membantu rehabilitasi psikologis MS," kata Retno.
KPAI, ujar Retno, juga meminta sekolah mencegah dan menghentikan perundungan (bullying) yang diduga dialami MS dari lingkungan sekolah. Hal tersebut akan membantu MS agar cepat pulih secara psikologis dan bisa memperbaiki diri.
Dia menegaskan pihak sekolah harus memberikan penjelasan kepada peserta didik yang lain untuk tidak melakukan perundungan karena MS sudah meminta maaf, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"MS sudah semestinya diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dari kesalahan yang pernah diperbuatnya," kata Retno.
MS saat ini masih berstatus sebagai peserta didik di SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal itu terungkap dari hasil komunikasi Komisioner KPAI Retno Listyarti dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan.
Pernyataan yang disampaikan Kacabdin bahwa MS "dikembalikan sementara kepada orang tuanya" adalah bagian dari sanksi bahwa orang tua harus membina anaknya agar menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi perbuatan sama di kemudian hari. Orang tua wajib mendidik karakter putrinya agar dapat memperbaiki diri.
Menurut Retno, selama proses dikembalikan sementara kepada orang tua maka MS dijamin akan tetap mendapatkan pembelajaran dan ujian kenaikan kelas secara daring. Pasalnya, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"MS disebut hanya dikembalikan ke orang tua. Itupun atas permintaan orang tua MS sendiri melalui surat pengunduran diri yang ditandatangani orangtua MS," ujar Retno.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




