Polda Metro Tetapkan 58 Orang Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam di Bekasi, 20 Ditahan
Kamis, 25 Juli 2024 | 14:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menetapkan 58 tersangka kasus judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6 RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 20 di antaranya telah ditahan.
"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Ade Ary mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak perjudian.
"Sebanyak 20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun," katanya.
Sementara itu, 38 orang lain, kata Ade Ary, tak ditahan, tetapi dikenai wajib lapor. Dalam sepekan, mereka diminta wajib lapor sebanyak dua kali.
"Keuntungan masih dilakukan penghitungan. Ini juga tidak bisa kami publikasikan karena ini menjadi pembelajaran yang negatif," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




