ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Buang dan Bakar Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api Dapat Dipidana

Selasa, 10 September 2024 | 13:50 WIB
CK
BW
Penulis: Candra Kurnia | Editor: BW
PT KAI Daop 3 Cirebon menyosialisasikan larangan membuang dan membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api, Selasa 10 September 2024.
PT KAI Daop 3 Cirebon menyosialisasikan larangan membuang dan membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api, Selasa 10 September 2024. (Beritasatu.com/Candra Kurnia)

Cirebon, Beritasatu.com - PT KAI Daop 3 Cirebon mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak membuang dan membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Warga yang melakukan hal itu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul. Menurutnya, aktivitas membuang dan membakar sampah di sepanjang rel dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

"Apabila kabel optik rusak maka sinyal akan terganggu dan akan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA," ungkapnya, Selasa (10/9/2024).

Rokhmad mengatakan, saat ini cuaca di wilayah Daop 3 Cirebon cukup panas yang dapat memicu terjadinya kebakaran dari sampah yang dibuang di sepanjang rel kereta api.

ADVERTISEMENT

"KAI secara tegas tidak membenarkan tindakan tersebut. Mengingat saat ini masih menunjukkan cuaca ekstrem, suhu cukup panas yang dibarengi dengan kekeringan serta angin kencang. Tentunya tindakan sembarangan membuang puntung rokok atau membakar dan membuang sampah di jalur KA, akan sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api," katanya.

Lebih lanjut Rokhmad menegaskan, larangan aktivitas membuang dan membakar itu tertuang pada Undang-Undang Perkeretaapian.

"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA dapat dipidana paling lama 3 bulan penjara," tegasnya.

"Keselamatan dan keamanan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu mari bersama-sama saling menjaga dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya sehingga mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA," tutupnya.

PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi larangan membuang dan membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api, Selasa 10 September 2024.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

138 Perlintasan Liar Harus Ditutup untuk Keselamatan Masyarakat

138 Perlintasan Liar Harus Ditutup untuk Keselamatan Masyarakat

JAKARTA
Banjir Bunga Duka di Bekasi Timur, Luka Tragedi KRL Masih Terasa

Banjir Bunga Duka di Bekasi Timur, Luka Tragedi KRL Masih Terasa

JAWA BARAT
Kecelakaan di Jalur Kereta, Pemerintah Perkuat Keamanan di Pelintasan

Kecelakaan di Jalur Kereta, Pemerintah Perkuat Keamanan di Pelintasan

EKONOMI
KAI Uji Biodiesel B50 untuk Lokomotif, Hasil Awal Dinilai Memuaskan

KAI Uji Biodiesel B50 untuk Lokomotif, Hasil Awal Dinilai Memuaskan

EKONOMI
130 Pelintasan Kereta Api di Jakarta Tanpa Palang

130 Pelintasan Kereta Api di Jakarta Tanpa Palang

JAKARTA
Evakuasi KRL Bekasi Timur Masih Berlangsung, Perjalanan Dibatasi

Evakuasi KRL Bekasi Timur Masih Berlangsung, Perjalanan Dibatasi

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon