KPK Kembali Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Suap Banprov Indramayu
Selasa, 13 Juli 2021 | 18:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani. Kedua legislator Jabar itu merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
"KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Ipi mengatakan perpanjangan masa penahanan Ade dan Siti dimulai tanggal 14 Juli 2021. Dengan demikian, kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing di Rutan Gedung Merah Putih KPK setidaknya hingga 12 Agustus 2021.
Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan keduanya. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap kedua Legislator Jabar ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, pengusaha Carsa ES dan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozak Muslim.
Dalam kasus ini, Ade diduga menerima Rp 750 juta dari Carsa ES. Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang suap itu diberikan agar Ade dan Siti bersama Rozak memperjuangkan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indramayu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




