ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Kembali Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Suap Banprov Indramayu

Selasa, 13 Juli 2021 | 18:31 WIB
FS
CP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: PAAT
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani. Kedua legislator Jabar itu merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Ipi mengatakan perpanjangan masa penahanan Ade dan Siti dimulai tanggal 14 Juli 2021. Dengan demikian, kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing di Rutan Gedung Merah Putih KPK setidaknya hingga 12 Agustus 2021.

Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan keduanya. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

Diketahui, penetapan tersangka terhadap kedua Legislator Jabar ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, pengusaha Carsa ES dan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozak Muslim.

Dalam kasus ini, Ade diduga menerima Rp 750 juta dari Carsa ES. Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang suap itu diberikan agar Ade dan Siti bersama Rozak memperjuangkan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi  Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indramayu.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

NASIONAL
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon