ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mas Dhito Sebut Pentingnya Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Kamis, 8 Agustus 2024 | 09:39 WIB
GN
GV
Penulis: Gesa Vitara Puspa Nur | Editor: GV
Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Selasa 6 Agustus 2024.
Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Selasa 6 Agustus 2024. (Pemkab Kediri/Istimewa)

Kediri, Beritasatu.com - Dalam memberikan kepastian hukum atas pengelolaan dan pelaporan kearsipan, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menyebut pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Mas Dhito menyampaikan, arsip merupakan bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dipelihara, dikelola dan diawasi dan diberi pengamanan untuk bahan bukti kegiatan dan bahan penelitian serta diberdayakan untuk kelangsungan jalannya pemerintahan.

Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan kearsipan, mewajibkan pemerintah menunjukan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan- kegiatannya.

ADVERTISEMENT

"Saya pernah menelusuri satu dua kejadian dan tidak ada arsipnya, maka Perda ini sangat diperlukan sekali," katanya dalam Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (6/8/2024).

Menurut Mas Dhito, penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk kepentingan pertanggungjawaban daerah kepada generasi akan datang dan melestarikan memori daerah. Untuk itu, perlu adanya penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai bahan bukti yang nyata, benar dan lengkap. 

Adapun, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, telah melalui proses pembahasan dalam rapat komisi bersama perangkat daerah terkait. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, dalam rapat paripurna malam itu mendapatkan persetujuan bersama anggota DPRD Kabupaten Kediri untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatangan bersama antara bupati dengan pimpinan DPRD Kabupaten Kediri. 

"Harapan kami nantinya (dengan ditetapkannya) Perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini dapat menjadi landasan penyelenggaraan kearsipan yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

3 Bupati Sepakat Bangun Flyover Atasi Macet Mengkreng

3 Bupati Sepakat Bangun Flyover Atasi Macet Mengkreng

JAWA TIMUR
Kementerian Haji Pastikan Bandara Dhoho Jadi Embarkasi Haji pada 2027

Kementerian Haji Pastikan Bandara Dhoho Jadi Embarkasi Haji pada 2027

JAWA TIMUR
Bupati Kediri Dorong Industri Kreatif Manfaatkan Bandara Dhoho Kediri

Bupati Kediri Dorong Industri Kreatif Manfaatkan Bandara Dhoho Kediri

JAWA TIMUR
Bupati Kediri Minta SPPG Komitmen Jaga Keamanan Pangan Menu MBG

Bupati Kediri Minta SPPG Komitmen Jaga Keamanan Pangan Menu MBG

JAWA TIMUR
Bupati Kediri Buka Hotline Pengembalian Artefak Museum yang Dijarah

Bupati Kediri Buka Hotline Pengembalian Artefak Museum yang Dijarah

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon