Edarkan Uang Palsu, 2 Kepala Desa di Ngawi Diringkus Polisi
Jumat, 30 Mei 2025 | 23:36 WIB
Ngawi, Beritasatu.com – Dua oknum kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Alih-alih menjadi teladan, keduanya justru melanggar hukum dengan mengedarkan uang palsu.
Kedua kepala desa tersebut berinisial DM (42), warga Kecamatan Sine, dan ES (55), warga Kecamatan Ngrambe. Pihak kepolisian juga mengamankan AS (41), warga Sragen, Jawa Tengah; AP (38), warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47), warga Lampung Selatan. Dua nama terakhir diketahui sebagai pencari pembeli uang palsu.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat pada 1 Mei 2025 dan 15 Mei 2025, yang mencurigai peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine.
Modusnya, pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja di minimarket. Salah satu karyawan minimarket mencurigai keaslian uang yang digunakan pelaku, lalu memeriksanya menggunakan sinar UV. Kecurigaan itu terbukti ketika uang palsu tersebut hendak disetorkan ke pihak pengelola, dan laporan pun segera dibuat ke polisi.
"Modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara bertransaksi di minimarket, agen BRILink, toko, dan SPBU. Tidak hanya di Ngawi, tetapi juga di Magetan, Madiun, dan Sragen," ujar AKBP Charles dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025).
AKBP Charles mengungkapkan, DM, ES, dan AS mendapatkan uang palsu dari AP dan TAS, dengan sistem pembelian 1:3, setiap satu bagian uang asli ditukar dengan tiga uang palsu.
“AP dan TAS ini bertugas mencari pembeli di berbagai daerah. Setelah ada pesanan, mereka menghubungi Mr X untuk mengirimkan uang palsu,” jelasnya.
Identitas Mr X sebagai pemasok utama uang palsu sudah dikantongi pihak kepolisian, dan saat ini tengah dalam pengejaran.
Dari tangan DM, polisi menyita 308 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Dari tersangka TAS, diamankan 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, empat lembar pecahan Rp 50.000 palsu, 1.000 lembar uang palsu pecahan 5.000 Brazilian Real, 91 lembar uang palsu pecahan 50 dolar AS, 90 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, serta lembaran rupiah palsu yang belum dipotong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES, dan AS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Charles.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




