ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terungkap! Ini Status Perkawinan Dokter Kandungan Garut yang Viral

Rabu, 16 April 2025 | 13:35 WIB
RA
RA
Penulis: Rizky Pradita Ananda | Editor: RP
Terungkap,  status perkawinan dokter kandungan Garut yang viral belakangan ini karena kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien
Terungkap, status perkawinan dokter kandungan Garut yang viral belakangan ini karena kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien (Freepik.com/Senivpetro)

Jakarta, Beritasatu.com – Status perkawinan dokter kandungan berinisial MSF yang tengah viral karena kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan ultrasonografi (USG) di salah satu klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat, menjadi perhatian masyarakat. Kasus ini membuat banyak orang penasaran, terutama terkait dengan status perkawinan sang dokter.

Ternyata, status perkawinan MSF bukanlah seorang lajang. Hal itu diketahui dari dokumen resmi yang diunggah di laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lewat Putusan PA BANDUNG Nomor 5641/Pdt.G/2024/PA.Badg tanggal 9 Desember 2024 dalam Catatan Amar poin 3 disebutkan bahwa MSF digugat cerai oleh sang istri, RA yang juga berprofesi sebagai dokter.

“Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (dr. MSF) terhadap Penggugat (dr. RA),” dikutip Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

Pada keterangan Duduk Perkara, MSF sang dokter kandungan sebagai pihak yang tergugat diketahui menikah dengan RA sejak 27 September 2015. Pada Duduk Perkara juga diterangkan bahwa mantan istri MSF, RA sebagai Penggugat melayangkan surat gugatannya tanggal 21 November 2024 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 5641/Pdt.G/2024/PA.Badg tanggal 21 November 2024. Sebelum akhirnya, resmi dikabulkan gugatan cerainya per 9 Desember 2024.

Pada catatan Subsudair, pihak pengadilan menjelaskan sang dokter kandungan sebagai pihak Tergugat tidak pernah menghadiri sidang.

“Menimbang, bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, selanjutnya dimulai pemeriksaan dengan membacakan surat gugatan. Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat,” bunyi keterangan di catatan Subsudair.

Sementara itu, MSF kini diketahui resmi diberhentikan dari tugasnya sebagai dokter kandungan di tempat ia bekerja. Wakil Direktur Klinik Karya Harsa, Dewi Sri Fitriani mengungkap sebelumnya MSF telah bekerja selama kurang lebih dua tahun di Klinik Karya Harsa. Ia menegaskan pihak klinik telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

“Memang sebelumnya sempat ada keluhan (terkait dokter kandungan Garut) dan kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” kata Dewi kepada wartawan pada Selasa (15/4/2025).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon