Meski Diultimatum, Belum Ada Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit
Minggu, 21 Mei 2023 | 14:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah memberikan ultimatum tenggat waktu hingga hari Selasa (23/5/2023) kepada para pemilik ruko yang mencaplok bahu jalan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Meski demikian, hingga Minggu (21/5/2023) siang, belum ada aktivitas pembongkaran secara mandiri oleh para pemilik ruko yang melanggar tersebut.
Sebagian Ruko yang telah melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran memperluas bangunan dengan cara menyerobot bahu jalan tersebut terlihat masih tetap beroperasi.
Pantauan Beritasatu.com di lokasi pada Minggu siang, sebanyak 20 unit ruko yang melanggar tersebut belum terlihat adanya aktivitas pembongkaran secara mandiri. Pemkot Jakut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah mengultimatum kepada pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri bangunan yang melanggar.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara pun memberikan waktu sampai dengan hari Selasa (23/5/2023), apabila para pemilik ruko tidak membongkar secara mandiri, ruko ruko yang melanggar tersebut akan dilakukan pembongkaran secara paksa.
Seperti diketahui, sebanyak 20 unit ruko di Jalan Niaga diduga telah melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Para pemilik ruko tersebut disebut-sebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air, sehingga kini kawasan tersebut rawan banjir ketika hujan tiba.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




