Polda Metro Tetapkan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan terhadap AG
Senin, 3 Juli 2023 | 19:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15). Mario Dandy yang merupakan terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora diketahui dilaporkan AG atas dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu.
"Iya sudah (Mario jadi tersangka pencabulan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari Antara, Senin (3/7/2023).
Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam kasus pencabulan ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memulai penyidikan kasus pencabulan anak AG yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Ditingkatkannya status kasus dugaan pencabulan anak dari penyelidikan ke tahap penyidikan itu dikatakan Hengki Haryadi pada 27 Mei 2023 lalu.
Dikatakan, setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023), penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan AG dengan terlapor Mario Dandy.
"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




