Jadi Peramal di Mangga Besar, Ayah dan Anak Asal India Dideportasi
Jumat, 27 Oktober 2023 | 08:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing asal India berjenis kelamin pria. Ayah dan anak itu kemudian dideportasi ke negara asalnya lantaran menyalahgunakan izin kunjungan untuk mencari uang.
Ayah dan anak asal India berinisial KSP (57) dan NPS (36) itu ditangkap di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, saat tengah melakukan praktik jasa meramal dari satu toko ke toko lainnya. Keduanya mematok tarif Rp 100.000 hingga Rp 400.000 untuk satu kali ramal. Padahal, KSP dan NPS hanya mengantongi visa kunjungan atau visa on arrival.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya warga asing yang melakukan kegiatan meramal. Petugas kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap kedua warga India tersebut.
Selain meramal, ayah dan anak itu juga meminta donasi untuk sebuah panti asuhan di India kepada toko-toko yang berada di Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Hal ini berawal dari laporan warga, terkait adanya adanya kegiatan meramal dan mengumpulkan donasi yang dilakukan warga asing di wilayah Jakarta Barat. Bidang intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi kegiatan tersebut kemudian petugas melakukan penyamaran untuk melakukan penangkapan," kata Wahyu, Kamis (26/10/2023).
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa visa on arrival, uang tunai, foto panti asuhan, telepon genggam, dan alat untuk meramal.
Rencananya Imigrasi Jakarta Barat akan mendeportasi ayah dan anak asal India tersebut pada pekan depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




