Polres Bekasi Kota Musnahkan 12 Kilogram Sabu-sabu dari Jaringan Internasional
Kamis, 18 Januari 2024 | 21:53 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota melalui satuan reserse narkoba memusnahkan 12 kilogram sabu-sabu. Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan kasus sepanjang November 2023.
Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Suwolo Seto mengatakan sabu-sabu tersebut hasil pengungkapan kasus yang pengembangannya sampai Kalimantan.
"Pemusnahan dilakukan atas dasar perlengkapan perkara sesuai UU Narkotika Pasal 72 dan Pasal 91 untuk perlengkapan penyidikan. Disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya yakni keadilan, kejaksaan, dan tokoh masyarakat dan dilaksanakan oleh Puslabfor Polri," jelas Kompol Suwolo kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Barang bukti tersebut dikumpulkan dari tangan empat tersangka yang ditangkap November 2023 lalu. Tersangka yang pertama ditangkap adalah HD (24) dengan barang bukti sabu seberat 0,59 gram.
Pengembangan lalu dilakukan. Hasilnya, polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial FN (24) berikut sabu-sabu seberat 42 gram.
Penelusuran dari tersangka FN berlanjut dan polisi lalu menangkap tersangka ketiga yakni IW (38) di sebuah apartemen di Tangerang. IW menyimpan sabu-sabu seberat 12 kilogram.
IW juga menginformasikan kepada polisi bahwa sabu-sabu itu didapatkan oleh UF yang berada di Kalimantan Barat.
Proses peredaran barang haram tersebut dilakukan melalui jalur darat dan laut.
"Dari keterangan para tersangka, barang yang mereka dapatkan merupakan jaringan internasional, dari wilayah Malaysia dan ada satu orang lainnya berstatus DPO yang merupakan warga negara dari Malaysia," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




