Banyak Dapat Penolakan, Aturan Jam Operasional THM di Bekasi Selama Ramadan Direvisi
Senin, 11 Maret 2024 | 06:11 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Bekasi merevisi peraturan tentang operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Dalam peraturan terbaru, THM dilarang beroperasi selama Ramadan.
Sebelum direvisi, maklumat bersama yang disepakati mengizinkan THM tetap buka, tetapi dengan pembatasan jam operasional.
Hal itu lalu ditentang sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan ulama, termasuk juga DPRD Kota Bekasi yang menolak THM buka selama Ramadan. Bahkan sejumlah ormas juga mengancam akan melakukan aksi.
Pemkot Bekasi bergerak cepat untuk segera merevisi isi maklumat tersebut, sehingga kini THM di Kota Bekasi menjadi dilarang beroperasi selama Ramadan.
"Alhamdulillah sudah kondusif setelah direvisi," ujar anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Mulyadi Darmawan, Minggu (10/3/2024).
Dalam peraturan yang baru, klab malam, karaoke, panti pijat, sauna atau spa, musik hidup, biliar, pub, dan hiburan malam lainnya yang bisa mengganggu berlangsungnya ibadah puasa ditutup tiga hari sebelum Ramadan sampai dengan tiga hari setelah Lebaran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




