ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Mayat dalam Sarung di Pamulang, Keponakan Korban Terancam Hukuman Mati

Senin, 13 Mei 2024 | 16:39 WIB
IO
BW
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: BW
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully seusai konferensi pers terkait kasus pemerkosaan yang dialami SPG showroom mobil di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis 15 Juni 2023.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully seusai konferensi pers terkait kasus pemerkosaan yang dialami SPG showroom mobil di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis 15 Juni 2023. (Beritasatu.com /Ilham Oktafian )

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan FA (23), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pamannya, AH (32), pemilik warung Madura yang mayatnya ditemukan terbungkus kain sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024).

"Sudah, sudah (tersangka), sudah kita tahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi Senin (13/5/2024).

Titus menyebut, FA dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

ADVERTISEMENT

"(Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP)," kata Titus.

Selain FA, kata Titus, pihaknya juga menetapkan 1 pelaku lain, yakni NA (28). NA merupakan pedagang soto yang berlokasi di depan warung Madura milik FA.

NA disebut sakit hati lantaran tak diperbolehkan utang rokok. "Historinya sakit hati, kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran ‘sudah habisin’ gitu. Terus pada saat kejadian, dia mengawasi sekitar," kata dia.

"Habis itu, setelah kejadian, dia ikut serta membersihkan bekas-bekas darah dan bantu beli karung. Terus membantu mengangkat jenazah ke karung untuk dibuang," sambungnya.

Sebelumnya, pemilik warung Madura berisial AH (32) ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka tusuk dan terbungkus kain sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024).

AH ternyata menjadi korban pembunuhan oleh keponakannya sendiri, FA (23). Selain itu, ada juga 1 pelaku lain, yakni NA (28) yang merupakan pedagang soto dan turut membantu pembunuhan tersebut.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon