Program ETLE Perlu Didukung Basis Data Kendaraan yang Akurat
Rabu, 27 Januari 2021 | 08:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menyampaikan, penegakan hukum dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
"Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat," ujar Budiyanto, Rabu (27/1/2021).
Budiyanto menyampaikan, ke depan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas secara langsung di jalan akan dihapuskan, dan Polri akan mengintensifkan penegakan hukum dengan sistem ETLE.
"Penegakan hukum dengan sistem elektronik ini merupakan salah satu visi dan misi calon Kapolri yang akan dikembangkan ke depan dalam rangka untuk menghindari penyimpangan. Program yang bagus dan perlu kita dukung. Hanya mungkin yang harus diperhatikan supaya program tersebut berjalan dengan baik perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung," ungkapnya.
Misalnya, kata Budiyanto, basis data kendaraan bermotor sesuai dengan pemiliknya. Kemudian kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat.
"Selanjutnya, infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, manajemen operasionalnya karena melibatkan komponen criminal justice system, back office, dan control room," jelasnya.
Menurut Budiyanto, tingkat akurasi bidikan kamera CCTV pun harus sempurna karena akan dijadikan alat bukti di pengadilan. Selain itu, sumber daya manusia yang menangani atau menganalisis data pelanggaran yang masuk back office harus mumpuni serta profesional, termasuk tenaga pendukungnya.
"Kemudian yang tidak kalah pentingnya sosialisasi terhadap masyarakat secara luas untuk memahami program tersebut secara pasti," tandasnya.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan penindakan hukum menggunakan kamera ETLE, sejak 1 November 2018. Pelanggar yang tercapture kamera akan langsung diverifikasi oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos atau melalui alamat email dan nomor handphone pelanggar. Proses tersebut akan dilakukan tiga hari setelah terjadinya pelanggaran. Dalam surat konfirmasi akan disertakan foto bukti pelanggaraan itu.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blangko konfirmasi tersebut ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




