ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pria di Bogor Ditangkap atas Tuduhan Penculikan dan Pencabulan

Minggu, 7 Agustus 2022 | 21:08 WIB
VS
FS
Penulis: Vento Saudale | Editor: FFS
Ilustrasi
Ilustrasi

Bogor, Beritasatu.com - Polisi menangkap pria berinisial HS (37) atas dugaan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. HS diduga mencabuli dan membawa kabur gadis berinisial ESR (17).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan orang tua yang mencari keberadaan anaknya, ESR. Ia diketahui tidak pernah pulang ke rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HS di kontrakannya.

"Karena si anak kadang pulang seminggu sekali. Akhirnya baru mengaku setelah dilakukan penjemputan langsung ke sekolah. ESR mengaku ke orang tuanya kalau selama ini dia tinggal di kontrakannya HS. Selama kenal HS, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Siswo saat dikonfirmasi, Minggu, (7/8/2022).

ADVERTISEMENT

Baca Juga: MKD: Anggota DPR Fraksi Demokrat Inisial DK Bantah Lakukan Pencabulan

Siswo mengatakan, pelaku mengawali aksinya dengan membawa kabur korban ke rumah dan ke sebuah villa di kawasan Puncak Bogor.

Demi memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku membujuk rayu atau mengiming-imingi menikahi korban hingga terjadilah persetubuhan di dua tempat tersebut.

"Dijanjikan nikah, dalam setahun diperlakukan begitu (dicabuli). Pelaku ini tetanggaan," ungkap Siswo.

Baca Juga: DPR Dorong Polisi Usut Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Kediri

Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan atau berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

"Akhirnya baru mengaku. Si pelaku ditangkap tanggal 2 Agustus. Pekerjaannya buruh harian lepas," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Julianto Eka Putra atas Kasus Pencabulan di SMA SPI Ditunda

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ustaz di Purwakarta Diduga Cabuli Murid, Polisi Data Ada 6 Korban

Ustaz di Purwakarta Diduga Cabuli Murid, Polisi Data Ada 6 Korban

JAWA BARAT
Bejat! Paman di Magelang Cabuli Keponakan sejak TK

Bejat! Paman di Magelang Cabuli Keponakan sejak TK

JAWA TENGAH
Bejat! Kakek di Subang Cabuli 4 Cucu dengan Iming-iming Uang Jajan

Bejat! Kakek di Subang Cabuli 4 Cucu dengan Iming-iming Uang Jajan

JAWA BARAT
Polisi Ringkus Remaja Pelaku Pencabulan Empat Anak di Serpong Utara

Polisi Ringkus Remaja Pelaku Pencabulan Empat Anak di Serpong Utara

BANTEN
Cabuli Gadis, Dukun Palsu di Bandung Terancam Penjara 15 Tahun

Cabuli Gadis, Dukun Palsu di Bandung Terancam Penjara 15 Tahun

JAWA BARAT
Tragis! Dicabuli hingga Hamil, Bocah 11 Tahun di Gresik Trauma Berat

Tragis! Dicabuli hingga Hamil, Bocah 11 Tahun di Gresik Trauma Berat

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon