ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Minta Tolong TNI Hadirkan Eks Kasau ke Sidang Heli AW-101

Rabu, 23 November 2022 | 16:33 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan keterangan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan keterangan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tolong TNI untuk mendatangkan eks Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal (Purn) Agus Supriatna di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland 101 atau heli AW-101. Agus dijadwalkan dihadirkan sebagai saksi di persidangan tersebut pada pekan depan.

"KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Ali menjelaskan, sebetulnya Agus dijadwalkan bersaksi dalam persidangan pada 21 November 2022 lalu. Surat pemanggilan sudah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur.

Hanya saja, Agus mangkir dari panggilan tersebut. Kini, KPK bakal mengirim surat pemanggilan terhadap Agus ke kediamannya di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," tutur Ali.

Sebagai informasi, Agus Supriatna disebut menerima uang mencapai Rp 17,73 miliar terkait pembelian helikopter Augusta Westland-101 atau heli AW-101. Uang belasan miliar itu disebut sebagai dana komando pada pembelian AW-101.

Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 dengan terdakwa bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Hal tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17,73 miliar sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kasau dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu," ungkap jaksa.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

NASIONAL
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon