ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Vonis Ferdy Sambo, Pakar Sebut Hakim Penuhi Tuntutan Keadilan Masyarakat

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:34 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis mati tersebut.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis mati tersebut. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Fickar, hakim mampu menangkap rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali, bahkan tak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Fickar mengatakan, hakim mampu bersikap independen dalam memutus perkara ini. Disebutkan, vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup karena hakim sangat mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Sambo.

ADVERTISEMENT

"Selain pejabat kepolisian yang notabene penegak hukum, juga yang menjadi korbannya orang dekat yang menjaga keluarga dan dirinya. Karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal mati, karena tidak ada lagi yang meringankan," tandas Fickar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

NASIONAL
Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon