Vonis Ferdy Sambo, Pakar Sebut Hakim Penuhi Tuntutan Keadilan Masyarakat
Selasa, 14 Februari 2023 | 13:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Fickar, hakim mampu menangkap rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali, bahkan tak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Fickar mengatakan, hakim mampu bersikap independen dalam memutus perkara ini. Disebutkan, vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup karena hakim sangat mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Sambo.
"Selain pejabat kepolisian yang notabene penegak hukum, juga yang menjadi korbannya orang dekat yang menjaga keluarga dan dirinya. Karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal mati, karena tidak ada lagi yang meringankan," tandas Fickar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




