ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

14 Provinsi Sepakati Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Provinsi

Jumat, 17 Februari 2023 | 10:01 WIB
YP
MF
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DIN
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemdagri, Safrizal ZA
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemdagri, Safrizal ZA (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri bersama Tim Penegasan Batas Daerah Pusat (Tim PBD Pusat) telah berhasil menfasilitasi penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di laut provinsi secara maraton pada pertengahan Februari 2023 ini. Tim PBD ini terdiri dari dari Direktorat Topografi TNI AD, Pushidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial dan ORPA BRIN.

Terdapat 14 provinsi yang telah mencapai kesepakatan terdiri dari Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.

"Fasilitasi 14 provinsi telah menghasilkan kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan permendagri berikut peta lampirannya, sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemdagri, Safrizal ZA kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

ADVERTISEMENT

Kesepakatan itu sendiri ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur. Adapun poin kesepakatan yaitu titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.

Safrizal mengatakan, penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan one map policy. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.

"Sebagai aktualisasi tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi dan asistensi sekaligus mensupervisi atas kesepakatan yang telah dicapai," ungkap Safrizal.

Sementara Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Wardani menuturkan kesepakatan tersebut akan memudahkan 14 provinsi dalam mengelola sumber daya alamnya.

"Peta Kesepakatan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini dapat digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain-lainnya. Daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat," pungkas Wardani.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bahlil: SDA untuk Kesejahteraan Bersama, Bukan Hanya Pengusaha Besar

Bahlil: SDA untuk Kesejahteraan Bersama, Bukan Hanya Pengusaha Besar

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon