ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Sebut Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:42 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Polres Jakarta Selatan menetapkan anak pejabat Pajak yang arogan, Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, Rabu, 22 Februari 2023.
Polres Jakarta Selatan menetapkan anak pejabat Pajak yang arogan, Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, Rabu, 22 Februari 2023. (PMJ News)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut Mario Dandy Satriyo (20) layak dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, atas tindakannya menganiaya anak petinggi GP Anshor, Cristalino David Ozora (17).

Pasalnya, menurut Fickar, tindakan biadab dan kejam Mario Dandy Satriyo sudah mengarah pada percobaan pembunuhan berencana.

"Saya setuju, jika melihat videonya sadis benar, jadi memang percobaan ke arah pembunuhan," kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

ADVERTISEMENT

Fickar mengatakan, dengan penerapan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, Mario Dandy Satriyo akan dikenakan ancaman hukum yang berat. Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi efek jera bagi anak muda saat ini.

"Saya kira penerapan pasal ini akan membuat efek jera bagi para anak muda yang sepertinya tidak pernah disentuh oleh pendidikan agama. Harus dihukum berat untuk pelajaran bagi yang lain," tandas Fickar.

Jika merujuk pada Pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana bisa dikenakan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Pasal 340 KUHP menyebutkan, 'Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sementara tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. Berikut ini adalah bunyi Pasal 53 KUHP:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cerita Kandasnya Perlawanan Mario Dandy di MA: Tetap Dihukum 6 Tahun

Cerita Kandasnya Perlawanan Mario Dandy di MA: Tetap Dihukum 6 Tahun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon