ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Buka-bukaan! Hotman Paris Beberkan Alasan Bela Teddy Minahasa

Selasa, 2 Mei 2023 | 17:48 WIB
CL
R
Penulis: Cindy Layan | Editor: RZL
Hotman Paris ditunjuk sebagai kuasa hukum dari wanita yang tewas terjatuh dan terjebak di lift Bandara Kualanamu.
Hotman Paris ditunjuk sebagai kuasa hukum dari wanita yang tewas terjatuh dan terjebak di lift Bandara Kualanamu. (Beritasatu.com/Cindy Layan)

Jakarta, Beritasatu.com - Hotman Paris Hutapea terang-terangan membeberkan alasannya membela Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Menurut pengacara kondang itu, kesediaannya menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa lantaran selama lima tahun terakhir, sang jendral bintang dua yang kini terjerat kasus narkoba itu sudah banyak membantu Hotman Paris membela orang kecil yang mencari keadilan.

"Waktu Teddy Minahasa sebagai Karo Paminal di Propam, polisinya polisi, banyak banget di Kopi Johny itu dibantu melalui saya. Misalnya ada ketidakadilan dilakukan oleh polisi di daerah terpencil dia langsung bantu. Bukan hanya lima, 10, tapi banyak banget," ujar Hotman Paris saat ditemui di kawasan Mall Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa, (2/5/2023).

ADVERTISEMENT

Meskipun Teddy sudah menduduki posisi tinggi di Kepolisian RI saat itu, Hotman mengatakan bahwa Teddy selalu sigap ketika dirinya menyampaikan adanya tindak ketidakadilan. Hal inilah yang membuat Hotman ingin membalas budi perbuatan Teddy selama ini.

"Enggak pernah lewat dari dua jam dia langsung tanggapi. Nah sekarang ketika dia ada masalah lalu orang yang sering membantu saya, saya tidak bantu? Memang saya binatang? Walaupun tidak membantu saya pribadi, dia membantu orang kecil," paparnya.

Lebih lanjut, Hotman juga menanggapi tanggapan miring masyarakat yang menilai perkara narkoba tidak semestinya dibela. Selain karena kedekatan, sebagai seorang pengacara Hotman mengatakan dirinya membela Teddy sebagai pribadi yang tengah tersangkut masalah.

"Pengacara itu kan membela orang yang bermasalah, bukan membela agar bebas gitu loh. Jadi itu murni gara-gara balas jasa karena dia sudah banyak membantu rakyat gitu aja," ucapnya.

Diketahui, atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Adapun sidang pembacaan vonis kepada Teddy Minahasa diagendakan akan digelar pada 9 Mei 2023.

Sementara Hotman Paris sendiri kini juga tengah menangani kasus lainnya, yakni membela keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, korban yang meninggal akibat terjatuh di lift Bandara Kualanamu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sengketa Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Berlanjut ke Kasasi

Sengketa Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Berlanjut ke Kasasi

LIFESTYLE
Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati, DPR: Kami Bantu All Out

Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati, DPR: Kami Bantu All Out

NUSANTARA
Tukang Ojek Lansia Jadi Tersangka, Hotman Minta Kapolda NTB Bertindak

Tukang Ojek Lansia Jadi Tersangka, Hotman Minta Kapolda NTB Bertindak

NASIONAL
Hotman Paris: Keluarga Fandi Ramadhan Bertemu DPR pada 26 Februari

Hotman Paris: Keluarga Fandi Ramadhan Bertemu DPR pada 26 Februari

NUSANTARA
Gugatan Rp 7 M Ressa Rosano, Hotman Paris: Harta Denada Bisa Disita

Gugatan Rp 7 M Ressa Rosano, Hotman Paris: Harta Denada Bisa Disita

LIFESTYLE
Status Laporan Mawa Naik Sidik, Hotman Paris Sebut Ada 2 Tersangka

Status Laporan Mawa Naik Sidik, Hotman Paris Sebut Ada 2 Tersangka

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT