Buka-bukaan! Hotman Paris Beberkan Alasan Bela Teddy Minahasa
Selasa, 2 Mei 2023 | 17:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Hotman Paris Hutapea terang-terangan membeberkan alasannya membela Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Menurut pengacara kondang itu, kesediaannya menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa lantaran selama lima tahun terakhir, sang jendral bintang dua yang kini terjerat kasus narkoba itu sudah banyak membantu Hotman Paris membela orang kecil yang mencari keadilan.
"Waktu Teddy Minahasa sebagai Karo Paminal di Propam, polisinya polisi, banyak banget di Kopi Johny itu dibantu melalui saya. Misalnya ada ketidakadilan dilakukan oleh polisi di daerah terpencil dia langsung bantu. Bukan hanya lima, 10, tapi banyak banget," ujar Hotman Paris saat ditemui di kawasan Mall Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa, (2/5/2023).
Meskipun Teddy sudah menduduki posisi tinggi di Kepolisian RI saat itu, Hotman mengatakan bahwa Teddy selalu sigap ketika dirinya menyampaikan adanya tindak ketidakadilan. Hal inilah yang membuat Hotman ingin membalas budi perbuatan Teddy selama ini.
"Enggak pernah lewat dari dua jam dia langsung tanggapi. Nah sekarang ketika dia ada masalah lalu orang yang sering membantu saya, saya tidak bantu? Memang saya binatang? Walaupun tidak membantu saya pribadi, dia membantu orang kecil," paparnya.
Lebih lanjut, Hotman juga menanggapi tanggapan miring masyarakat yang menilai perkara narkoba tidak semestinya dibela. Selain karena kedekatan, sebagai seorang pengacara Hotman mengatakan dirinya membela Teddy sebagai pribadi yang tengah tersangkut masalah.
"Pengacara itu kan membela orang yang bermasalah, bukan membela agar bebas gitu loh. Jadi itu murni gara-gara balas jasa karena dia sudah banyak membantu rakyat gitu aja," ucapnya.
Diketahui, atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Adapun sidang pembacaan vonis kepada Teddy Minahasa diagendakan akan digelar pada 9 Mei 2023.
Sementara Hotman Paris sendiri kini juga tengah menangani kasus lainnya, yakni membela keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, korban yang meninggal akibat terjatuh di lift Bandara Kualanamu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Ini Senjata Iran yang Bikin Rontok Jet Tempur F-15 AS
Ribuan Warga Mojokerto Terima Bantuan Pangan
Sampah Laut Kian Parah, Pengelolaan di Darat Jadi Sumber Masalah
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Gempa M 6,2 Guncang Talaud Terasa hingga Manado




