ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penyidik Tinggalkan Rumah Dinas Menkominfo, Bawa 4 Boks Putih

Rabu, 17 Mei 2023 | 16:48 WIB
RA
R
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: RZL
Penyidik Kejagung RI melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo, Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023) siang.
Penyidik Kejagung RI melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo, Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023) siang. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Kejagung RI melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo, Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023) siang. Tampak tim penyidik Kejagung RI membawa 4 buah boks berwarna putih dari rumah tersebut.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, tim penyidik Jampidsus Kejagung RI tampak meninggalkan rumah dinas Johnny pada Rabu (17/5/2023) menjelang sore sekitar pukul 15.17 WIB. Adapun tim Kejagung tersebut datang ke rumah dinas sejak sekitar pukul 11.00 WIB, yang berarti sudah sekitar 4 jam tim melakukan penggeledahan.

Tampak tim penyidik Jampidsus Kejagung RI meninggalkan rumah dinas tersebut menggunakan 3 buah mobil, yakni minibus Hiace warna silver, Innova warna silver, dan Pajero warna putih. Usai penggeledahan dilakukan, rumah tersebut tak lagi diberikan garis merah putih Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Adapun dari pantauan Beritasatu.com, tim penyidik Jampidsus Kejagung RI mengeluarkan 4 buah boks dari dalam rumah dinas Johnny. 4 buah boks tersebut lantas dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Kejagung RI.

Namun, tak tahu pasti apa saja isi dalam boks yang dibawa penyidik itu dari dalam rumah Johnny. Pastinya, isi dalam boks berwarna putih itu merupakan petunjuk ataupun bukti dalam kasus yang melilit Johnny.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus Bakti Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon