ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Jumat, 9 Juni 2023 | 17:40 WIB
CS
JS
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: JAS
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (9/6/2023) siang WIB.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (9/6/2023) siang WIB. (Beritasatu.com/Celvin M Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023) siang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari sabu yang jumlahnya 75 kilogram atau 75.006 gram, ekstasi 50.790 butir, prekursor sebanyak 99.697 gram, prekursor dengan jumlah 4 liter atau setara 6.000 gram, dan kapsul kafein seanyak 200 butir.

Sejumlah barang bukti narkoba itu ditemukan tim penyidik di Aceh, Pekanbaru, Tangerang, dan Semarang.

"Ini berasal dari 7 kasus atau 7 LP di mana jumlah tersangkanya adalah 12 orang dari beberapa TKP. Ada TKP dari Provinsi Aceh, Pekanbaru Riau, Tangerang Banten, ada di Semarang Jawa Tengah," ujar Ahmad dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum lama ini mengamankan salah satu dari 12 tersangka, tepatnya di Tangerang, Kamis (8/6/2023) malam WIB.

"Puji tuhan kemarin jam 8 malam kami telah berhasil menangkap satu tersangka lagi yang ada di Tangerang," kata Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes, Jean Calvijn Simanjuntak.

Saat ini, tim penyidik terus berupaya untuk mengungkap jaringan-jaringan pengedar narkoba yang ada di Indonesia.

Dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba ini, Polri lebih menunjukkan uji sampling lebih dulu ke awak media. Kemudian, uji sampling menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkoba. Setelahnya, barang bukti dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto.

"Pemusnahan barang bukti yang kita akan lakukan pada siang hari ini adalah salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana di dalam undang-undang narkotika disebutkan bahwa barang bukti-barang bukti narkotika, apabila sudah mendapatkan penetapan status dari Kejari setempat maka harus sesegera mungkin untuk dilakukan pemusnahan," ungkap Wadirtipidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 71,5 M dari Sindikat Internasional

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 71,5 M dari Sindikat Internasional

NUSANTARA
Selamatkan 147.000 Jiwa, BNN Musnahkan 34,21 Kg Narkotika

Selamatkan 147.000 Jiwa, BNN Musnahkan 34,21 Kg Narkotika

NASIONAL
Musnahkan 2,1 Ton Narkoba, Polri Selamatkan 629 Juta Jiwa dari Bahaya!

Musnahkan 2,1 Ton Narkoba, Polri Selamatkan 629 Juta Jiwa dari Bahaya!

NASIONAL
Tiga Perintah Tegas Prabowo ke Kapolri: Berantas Narkoba dan Judol

Tiga Perintah Tegas Prabowo ke Kapolri: Berantas Narkoba dan Judol

NASIONAL
Prabowo Apresiasi Kapolri Listyo Seusai Musnahkan Narkoba 214 Ton

Prabowo Apresiasi Kapolri Listyo Seusai Musnahkan Narkoba 214 Ton

NASIONAL
Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Rp 29 Triliun

Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Rp 29 Triliun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon