Hingga Mei 2023, KPK Sudah Pulihkan Aset Rp 154,10 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memaparkan prestasi dalam hal asset recovery atau pemulihan aset selama tahun 2023 hingga saat ini. Prestasi tersebut diyakini KPK menjadi kabar baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp 154,10 miliar dari target Rp 141 miliar di tahun 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Ali mengungkapkan, KPK juga berhasil mengembalikan aset-aset hasil korupsi ke kas negara mencapai Rp 575,54 miliar pada 2022 lalu. Capaian itu meningkat Rp 158,8 miliar dibandingkan tahun 2021. Atas dasar itu, dia menilai asset recovery menunjukkan tren peningkatan tiap tahun.
"Peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkapnya.
Ali memastikan, KPK akan terus mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi. Salah satunya dengan memberdayakan Rupbasan KPK yang ada di Cawang, Jakarta Timur dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan, sehingga nilai ekonomisnya terjaga.
KPK juga tidak segan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap para tersangka kasus korupsi. Hingga pertengahan 2023 saat ini, KPK telah mengenakan pasal TPPU ke empat tersangka.
"Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi, karena sering kali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya," ujar Ali.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Turun Gunung Cari Klien untuk Perusahaannya
Dapat Banyak Dukungan, Pasar Kendaraan Listrik Indonesia Dinilai Potensial
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin