ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Suap, KPK Jebloskan 2 Pemeriksa Pajak DJP ke Rutan

Kamis, 9 November 2023 | 21:30 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seusai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin, 30 Oktober 2023. 
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seusai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin, 30 Oktober 2023.  (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan dua orang anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Yulmanizar dan Febrian ke rumah tahanan negara (rutan).

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di DJP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Angin Prayitno Aji. KPK memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru.

ADVERTISEMENT

"Kaitan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka YMR dan FB," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

KPK menduga Angin Prayitno serta Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani; supervisor tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan; dan ketua tim pemeriksa pajak, Alfred Simanjuntak menyuruh Yulmanizar dan Febrian melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran perpajakan. Rekayasa itu sesuai dengan permintaan para wajib pajak.

Para wajib pajak mesti memberikan sejumlah imbalan. Yulmanizar dan Febrian diduga menjadi sosok yang melakukan deal dengan para wajib pajak di lapangan.

"Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank Pan Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama)," ujar Alex.

"Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak dimaksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga Pasal 12B UU Tipikor.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

NASIONAL
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon