ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jamin Netralitas Prajurit pada Pemilu 2024, Panglima TNI Sediakan Posko Pengaduan

Rabu, 22 November 2023 | 18:54 WIB
CS
R
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: RZL
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama mantan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Istana Negara, Rabu, 22 November 2023.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama mantan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Istana Negara, Rabu, 22 November 2023. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan bahwa prajurit TNI akan menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Dalam hal ada oknum prajurit yang tidak netral, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke posko pengaduan yang telah disiapkan.

Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa posko pengaduan ini telah disusun bersama dengan mantan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

"Dengan Pak Yudo (Laksamana TNI Yudo Margono) kemarin, kami sudah memulai tentang netralitas dan membuat posko. Jadi nanti sekitar itu ada posko pengaduan, jika ada prajurit TNI yang tidak netral, silakan melaporkan ke posko tersebut. Di sana, terdapat nomor telepon dan informasi lainnya," ucap Agus setelah serah terima jabatan panglima TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).

ADVERTISEMENT

Panglima TNI menekankan bahwa netralitas seluruh prajurit dan perwira TNI telah diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, TNI harus mematuhi ketentuan tersebut dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Landasan kami adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 39 mengatur bahwa kami tidak boleh terlibat dalam politik praktis," ungkap mantan kepala staf angkatan darat (kasad) tersebut.

Agus juga menegaskan bahwa prajurit TNI yang melanggar netralitas selama pemilu atau tahun politik dapat dikenakan sanksi hingga hukuman penjara.

"Selain itu, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa aktif dalam politik praktis akan mendapatkan tindakan pidana dan teguran dari komandan. Jika terjadi pelanggaran, sanksinya mencakup hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda sebesar Rp 12 juta sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon