ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wakil Ketua KPK Alex Marwata Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua

Jumat, 24 November 2023 | 01:21 WIB
CS
R
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: RZL
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan saat ini status Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias (SYL). Menurutnya, kasus yang menerpa ketua KPK itu masih tahap awal.

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai ketua KPK, jadi tentu saja dalam menjalani tugas dan kewajiban yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ucap Alex dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).

Alex meminta seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum yang tengah diusut Polda Metro Jaya terkait kasus Firli Bahuri. Namun, dalam menanggapi kasus ini, Alex menyebut KPK menganut asas praduga tak bersalah.

"Penetapan tersangka oke, tetapi sekali lagi ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal," ujar Alex.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Alex menyebut Firli akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK. Pemberhentian itu sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam pasal tersebut, disebutkan pimpinan KPK yang tersandung kasus dugaan pidana mesti diberhentikan sementara. Masih dalam pasal yang sama, pada ayat (4) menyebutkan pemberhentian yang dimaksud ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Sekali lagi, kita harus menganut asas praduga tidak bersalah, kita tidak tahu bukti apa yang dimiliki Polda, kita enggak ngerti apa yang dimiliki oleh Polda, keterangan saksi siapa, apakah sudah terverifikasi dengan baik. Namun, fakta hari ini penyidik Polda telah menetapkan tersangka. Kita ikuti saja proses hukum itu di Polda," ucap Alex.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon