Wakil Ketua KPK Alex Marwata Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua
Jumat, 24 November 2023 | 01:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan saat ini status Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias (SYL). Menurutnya, kasus yang menerpa ketua KPK itu masih tahap awal.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai ketua KPK, jadi tentu saja dalam menjalani tugas dan kewajiban yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ucap Alex dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Alex meminta seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum yang tengah diusut Polda Metro Jaya terkait kasus Firli Bahuri. Namun, dalam menanggapi kasus ini, Alex menyebut KPK menganut asas praduga tak bersalah.
"Penetapan tersangka oke, tetapi sekali lagi ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal," ujar Alex.
Di sisi lain, Alex menyebut Firli akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK. Pemberhentian itu sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam pasal tersebut, disebutkan pimpinan KPK yang tersandung kasus dugaan pidana mesti diberhentikan sementara. Masih dalam pasal yang sama, pada ayat (4) menyebutkan pemberhentian yang dimaksud ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
"Sekali lagi, kita harus menganut asas praduga tidak bersalah, kita tidak tahu bukti apa yang dimiliki Polda, kita enggak ngerti apa yang dimiliki oleh Polda, keterangan saksi siapa, apakah sudah terverifikasi dengan baik. Namun, fakta hari ini penyidik Polda telah menetapkan tersangka. Kita ikuti saja proses hukum itu di Polda," ucap Alex.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




