KPK Tetap Solid Berantas Korupsi meski Firli Bahuri Jadi Tersangka
Jumat, 24 November 2023 | 03:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu tetap solid memberantas kasus korupsi meski sang ketua, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Alex menambahkan, KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi seperti pengawalan pada pelaksanaan pemilu, program aksi pencegahan dalam Stranas PK (strategi nasional pencegahan korupsi), program koordinasi dan supervisi, pendidikan anti korupsi dan lain-lainnya.
Kendati demikian, Alex tak memungkiri kepercayaan publik bisa menurun buntut dari penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Oleh karena itu, lanjut Alex, satu-satunya upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik adalah fokus terhadap kinerja KPK.
"Tentu cara yang paling efektif untuk kepercayaan publik adalah dengan kerja-kerja dan kinerja KPK. Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini, kita akan selesaikan semua perkara-perkara baik yang besar, yang sedang kita tangani maupun dari hasil pengembangan dalam tahap penuntutan maupun di dalam proses penyidikan," tegas Alex.
Terkait pengusutan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli, Alex menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum. Namun, dalam menanggapi kasus ini, Alex menyebut KPK menganut asas praduga tak bersalah.
"Sekali lagi, kita harus menganut asas praduga tidak bersalah, kita tidak tahu bukti apa yang dimiliki Polda, kita enggak mengerti apa yang dimiliki oleh Polda, keterangan saksi siapa, apakah sudah terverifikasi dengan baik. Namun, fakta hari ini penyidik Polda telah menetapkan tersangka. Kita ikuti saja proses hukum itu di Polda," ucap Alex.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




