Jokowi: Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Usul Panglima TNI
Rabu, 28 Februari 2024 | 11:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan, pemberian kenaikan pangkat istimewa jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo Subianto didasarkan atas usulan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah memberikan kenaikan pangkat istimewa jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo Subianto dalam acara rapat pimpinan TNI dan Polri tahun 2024 dengan tema "Siap Wujudkan Pertahanan Keamanan untuk Indonesia Maju" di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
"Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan," ujar Jokowi.
Presiden menjelaskan, pada 2022, Prabowo telah dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan, yang memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
Pemberian anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Jokowi menegaskan, penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengusulkan agar Prabowo Subianto diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden Jokowi.
Anugerah penghargaan tersebut diberikan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto atas jasanya dan kontribusinya terhadap pembangunan bangsa, terutama di bidang pertahanan dan keamanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




