ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Perkara Sengketa Hasil Pilpres ke MK

Senin, 15 April 2024 | 09:28 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 5 April 2024. (Antara Foto/Galih Pradipta)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), besok, Selasa (16/4/2024). KPU sudah menyusun dan merangkum proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden tersebut.

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Afifuddin saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (15/4/2024).

Secara umum, kata Afifuddin, kesimpulan KPU tersebut sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. KPU, kata dia, memberikan penekanan-penekanan pada dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024. "Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon," tandas Afifuddin.

ADVERTISEMENT

Afifuddin optimistis hakim konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. KPU, kata dia, sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," pungkas Afifuddin.

Diketahui, MK memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, Selasa (16/4/2024). Setelah itu, MK secara formal mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pengucapan putusan tersebut dilakukan pada 22 April 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon