Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Perkara Sengketa Hasil Pilpres ke MK
Senin, 15 April 2024 | 09:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), besok, Selasa (16/4/2024). KPU sudah menyusun dan merangkum proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden tersebut.
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Afifuddin saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (15/4/2024).
Secara umum, kata Afifuddin, kesimpulan KPU tersebut sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. KPU, kata dia, memberikan penekanan-penekanan pada dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024. "Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon," tandas Afifuddin.
Afifuddin optimistis hakim konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. KPU, kata dia, sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," pungkas Afifuddin.
Diketahui, MK memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, Selasa (16/4/2024). Setelah itu, MK secara formal mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pengucapan putusan tersebut dilakukan pada 22 April 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




