Ini Aturan Saat Kendaraan Lewat Genangan Air di Jalan
Selasa, 23 April 2024 | 13:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Berkendara saat hujan butuh konsentrasi ekstra. Pasalnya, akan banyak jalan yang dilalui kendaraan tergenang air. Jika genangan tidak terlalu tinggi, banyak pengendara yang nekat menerobosnya.
Namun, saat memutuskan untuk menerobos genangan air tersebut, sebaiknya Anda tidak ngebut. Karena kendaraan bisa terkena efek aquaplaning sehingga sulit dikendalikan. Dari sisi etika juga perlu diperhatikan. Karena saat Anda menerobos genangan air dengan kecepatan tinggi dapat menimbulkan percikan air yang bisa mengenai pengguna jalan lainnya.
Dari sisi hukum, ada pula undang-undang yang mengatur masalah ini. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, di Pasal 116 menjelaskan bahwa:
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas.
(2) Selain sesuai dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. Akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.
b. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
c. Cuaca hujan dan/ atau genangan air.
d. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api, serta
f. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Ini Senjata Iran yang Bikin Rontok Jet Tempur F-15 AS
Ribuan Warga Mojokerto Terima Bantuan Pangan
Sampah Laut Kian Parah, Pengelolaan di Darat Jadi Sumber Masalah
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Man City vs Liverpool, Mengapa Guardiola Tak Ada di Pinggir Lapangan?




