ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ijtimak Ulama MUI: YouTuber dan Selebgram Wajib Berzakat

Jumat, 31 Mei 2024 | 10:43 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. (Antara/Erlangga Bregas Prakoso)

Jakarta, Beritasatu.com - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan pegiat YouTube (YouTuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kewajiban berzakat juga diberlakukan kepada para pelaku ekonomi kreatif digital.

"Forum ijtima menetapkan bahwa YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/5/2024). 

ADVERTISEMENT

Niam memaparkan, Forum Ijtima Ulama, menilai teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. 

Dia menyebut, keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. 

Niam menjelaskan, wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. 

"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," sambungnya. 

Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah. 

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, dia menambahkan, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen. 

"Namun, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam menekankan. 

Niam juga menegaskan penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram. 

Diketahui, acara Ijtima Ulama diikuti 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

5 Ton Ikan Sapu-Sapu Dikubur di Jaksel, MUI Turun Tangan Beri Arahan

5 Ton Ikan Sapu-Sapu Dikubur di Jaksel, MUI Turun Tangan Beri Arahan

JAKARTA
DPRD Lebak Minta MUI Bentuk Tim Usut Kasus Al-Qur’an Diinjak

DPRD Lebak Minta MUI Bentuk Tim Usut Kasus Al-Qur’an Diinjak

BANTEN
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, MUI Minta Masyarakat Jangan Anarkis

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, MUI Minta Masyarakat Jangan Anarkis

BANTEN
Respon MUI Soal Al-Qur'an Dinjak-injak di Lebak yang Viral di Medsos

Respon MUI Soal Al-Qur'an Dinjak-injak di Lebak yang Viral di Medsos

BANTEN
Viral Sejumlah Orang Minum Oli di Makassar, MUI: Hukumnya Haram!

Viral Sejumlah Orang Minum Oli di Makassar, MUI: Hukumnya Haram!

SULAWESI SELATAN
MUI Ungkap Posisi Hilal Jelang Lebaran 2026

MUI Ungkap Posisi Hilal Jelang Lebaran 2026

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon