Panglima TNI Jawab Berbagai Kritik Terhadap Revisi UU TNI
Rabu, 12 Juni 2024 | 22:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjawab berbagai kritikan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait perwira aktif yang mengisi jabatan sipil.
Menurut Agus, tugas prajurit sudah diatur dalam UU TNI yang ada saat ini, yakni prajurit memiliki tugas operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
"Sebenarnya dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 itu kan ada, dikelompokkan dua bagian, yaitu OMP dan OMSP," ujar Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
"Dalam operasi militer selain perang, Pasal 14a itu saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan. Di situ tercantum tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu Polri dan rescue. Kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat presiden," tambah Agus menjelaskan.
Agus berharap masyarakat memahami tugas-tugas TNI selama menjalankan masa dinasnya. Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu sudah sesuai dengan undang-undang," tandas Agus.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, Utut Adianto, mengungkapkan poin-poin pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satunya terkait perpanjangan masa usia pensiun dan penempatan prajurit TNI di kementerian negara.
"Menyangkut yang pertama adalah soal usia. Jadi bintara dan tamtama dari 53 ke 58 (tahun). Perwira dari 58-60 (tahun), ini tentu dari pemikiran kami ini setuju," ujar Utut.
Utut mengatakan pihaknya setuju dengan poin tersebut, tetapi tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Ini deployment-nya seperti apa, termasuk formasinya. Jadi sekali lagi nantinya Sekjen Kemenhan juga sudah harus menghitung konsekuensi biaya bersama Dirjen Anggaran," kata dia.
Selain itu, Utut menuturkan bahwa PDIP tidak masalah jika prajurit TNI ditempatkan di kementerian. Namun, penempatan tersebut harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Kalau dari prinsip kami sepanjang itu oke, dan penguatan untuk TNI, ini kan orang terlatih di bidangnya terutama di keamanan. Jadi sekali lagi kita akan prinsipnya setuju," kata dia.
Lebih lanjut, Utut menegaskan pihaknya mendukung revisi UU TNI. Saat ini, DPR sedang menunggu surat presiden (surpres) agar revisi UU TNI bisa segera dibahas.
"Fraksi PDIP pasti menyambut yang sifatnya penguatan TNI. Karena kita memang dari awal sekali mendukung TNI yang kuat," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




