Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Kantongi 4 Alat Bukti
Senin, 1 Juli 2024 | 18:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya merespons pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yang menyebut kepolisian tak mempunyai bukti yang cukup terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya kira cukup jelas," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Senin (1/7/2024).
Ia menjelaskan, polisi menemukan empat alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat alat bukti tersebut yakni, dua unit mobil, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta Barat hingga sebuah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.
"Penyidik dalam penanganan perkara aquo, bukan saja mengantongi 2 alat bukti yang sah, bahkan 4 alat bukti," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan bahwa tak ada alat bukti yang cukup untuk menjerat Firli sebagai tersangka.
Ian berdalih, hal tersebut yang menyebabkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak kunjung menyatakan P-21 terkait kasus tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




