ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berkas Kasus Firli Bahuri Belum P21, Polda Metro Jaya: Masih Koordinasi

Rabu, 3 Juli 2024 | 10:52 WIB
IO
IC
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: CAH
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah). (Beritasatu.com/Ilham Oktavian)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait berkas perkara kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dinyatakan lengkap atau P21.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Koordinasi efektif terus kita lakukan dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya kepada wartawan Rabu (3/7/2024).

ADVERTISEMENT

Ade Safri mengatakan, koordinasi tersebut masih dilakukan. Dia menampik bahwa ada kendala terkait pemberkasan tersebut.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apa pun," ungkapnya.

Ade Safri memastikan bakal menuntaskan kasus tersebut. Dia meminta publik menunggu perkembangan kasus tersebut. "Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi atau tekanan yang akan mengganggu jalannya penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone.

Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita. Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher Rp 100.000 spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon