Polda Metro Jaya Segera Rampungkan Berkas Kasus Firli Bahuri
Kamis, 8 Agustus 2024 | 17:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengklaim akan segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Proses penyelesaian berkas perkara ini akan segera dilakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi awak media, Kamis (8/8/2024).
Ade Safri tidak mengungkapkan tanggal pasti penyerahan berkas, tetapi ia menegaskan tidak ada kendala dalam proses pelengkapannya.
"Saat ini, penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dari jaksa penuntut umum di kantor Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Ia mengaku kasus perkara Firli Bahuri dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan baik.
"Saya menjamin penyidikan atas kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dua unit mobil, puluhan handphone, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat pertemuan di GOR Tangki, Jakarta, serta satu dompet cokelat bertuliskan "Lady Americana USA" yang berisi voucer perjalanan Holiday Getaway senilai Rp 100.000 dari Traveloka.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12E, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. Ia terancam hukuman paling berat berupa penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




