Usut Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Panggil 2 Anggota DPRD
Senin, 23 September 2024 | 15:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024 berinisial S dan HSS, Senin (23/9/2024). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (23/9/2024).
Dari informasi yang dihimpun, dua anggota DPRD tersebut atas nama Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko.
Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris DPRD Kota Semarang Moch Imron (MI), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno (S), pengurus Gapensi Kota Semarang Damsrin (D), dan Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo (SI).
Kemudian empat anggota Gapensi Kota Semarang Suwarno (SU), Herning Kirono Sidi (HKS), Sapto Marnugroho (SM), dan Gatot Sunarto (GS). Keterangan mereka dibutuhkan tim penyidik untuk mengusut kasus tersebut.
KPK belum membeberkan detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan para saksi tersebut. Hasilnya akan disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.
Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Terkait cegah tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.
“Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Dari KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Semarang. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan swasta Rahmat U Djangkar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




